MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pemkot membatalkan sementara pembelian lahan dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat No 50 yang berada di Kayutangan. Pasalnya terjadi polemik yang terjadi pada urusan administrasi pembeliannya. Padahal Pemkot Malang sudah menandatangani jual beli lahan dan bangunan tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami batalkan sementara. Tidak jadi beli di tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra kepada Malang Posco Media, Senin (5/12) kemarin.
Seperti diketahui, pembelian lahan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Pemkot membeli lahan itu atas dasar aprisial seharga Rp 26,7 miliar. Padahal sebelumnya agen property menjualnya Rp 18 miliar. Sehingga diprotes kalangan anggota DPRD Kota Malang dan masyarakat.
Menurut Kadishub, salah satu rekomendasi KPK terkait pembelian lahan itu, penundaan pembelian dan harus melakukan kajian ulang. Karena itulah Pemkot Malang yang hendak membeli lahan senilai Rp 26,7 miliar itu dibatalkan tahun ini.
“Jadi ya tidak jadi beli tahun ini. Kita harus kajian ulang ada administrasi-administrasi lain yang perlu dipenuhi lagi. Tapi tetap kita akan tambah titik parkir dan beli lahan baru. Hanya saja nanti apa tetap di lahan itu atau tidak nanti kita tunggu hasil kajian yang baru,” tegas Jaya, sapaan akrabnya.
Sebelumnya diketahui Pemkot Malang berencana membeli sebuah lahan dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat No 50 untuk dijadikan lahan parkir baru di Koridor Kayutangan. (ica/aim)