MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu menyampaikan pandangan umum seluruh fraksi terhadap penyampaian Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada eksekutif, Selasa (16/5) kemarin. Ada beberapa poin penting dalam menanggapi Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Salah satunya adalah transaksi pembelian dengan by system Aplikasi On-line. DPRD meminta agar pemanfaatan pembelian dalam bentuk on-line bisa dimasukkan dalam Pasal Raperda, sehingga transaksi berdasarkan pemesanan atau pembelian on-line bisa terakses dan bisa menambah PAD. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman.
“Secara umum semua fraksi berharap bahwa dengan dibentuknya Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya tidak hanya sekedar dibuat. Akan tetapi bagaimana perda pajak daerah dan retribusi daerah ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Selasa (16/5) kemarin.
Ia mencontohkan seperti transaksi pembelian dengan by system Aplikasi On-line. Selama ini tidak diketahui apakah pajak dari transaksi online masuk ke Pemerintah Daerah atau tidak. Sehingga DPRD meminta agar pemanfaatan pembelian dalam bentuk on-line bisa dimasukkan dalam pasal Raperda.
“Selama ini kami belum mengetahui jika pembelian dengan by system Aplikasi On-line apakah pajaknya masuk ke daerah atau seperti apa. Oleh karena itu pemanfaatan pembelian dalam bentuk on-line bisa dimasukkan dalam salah satu Pasal Raperda,” bebernya.
Lebih lanjut, system Aplikasi On-line telah banyak dimanfaatkan di Kota Batu ketika wisatawan akan menginap di hotel. Menurutnya lebih banyak wisatawan yang menginap di hotel dengan menggunakan sistem Aplikasi On-line.
“Nah apakah pajak dari pemanfaatan aplikasi online untuk memesan hotel ini sudah kena pajak belum? Kalau belum bisa dimasukkan dalam Perda yang tengah dibahas saat ini. Ini tidak hanya berlaku untuk pemesanan hotel secara online, tapi juga untuk tiket wisata dan lainnya,” paparnya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan keberadaan opsen dalam pajak sebagai pungutan tambahan yang berpotensi mendistorsi perekonomian daerah mengingat akan ada potensi tambahan biaya yang harus dibayarkan wajib pajak. Karena seharunya upaya pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan daerah semestinya tidak serta merta membebani wajib pajak dan dunia usaha.
“Perlu penjelasan secara detail terkait dengan pihak yang harus membayar opsen tersebut. Apakah akan dibebankan kepada wajib pajak, atau opsen dikenakan dengan mengurangi setoran yang diterima oleh pemerintah. Jika opsen dibebankan kepada wajib pajak, maka kebijakan ini dipastikan membebani masyarakat karena harus membayar pungutan ganda,” terangnya.
Berbeda halnya jika opsen dipotong dari setoran yang diterima oleh pemerintah, maka tidak menambah beban bagi wajib pajak. Akan tetapi, hal tersebut memangkas penerimaan pemerintah. (eri/udi/mpm)