spot_img
Thursday, July 31, 2025
spot_img

Pembentukan Dinas Baru Harus Berdampak Nyata ke Publik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membentuk dinas baru melalui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menuai perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada urgensi dan membawa dampak langsung terhadap pelayanan publik.

Amithya menilai, setiap langkah reorganisasi harus melalui kajian menyeluruh dan tidak boleh sekadar formalitas. Ia menekankan bahwa pembentukan dinas baru hanya relevan jika benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Esensinya harus dipahami. Kalau bicara pelayanan langsung, seperti pemadam kebakaran, itu sangat penting dan mendesak. Fungsinya krusial dalam situasi kedaruratan, jadi layak dipisah dan berdiri sendiri,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Saat ini, petugas pemadam kebakaran masih berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski menyatakan dukungan terhadap pemisahan dinas untuk pelayanan yang krusial, Amithya mengingatkan bahwa proses reorganisasi bukan sekadar soal administratif, tapi juga menyangkut aspek pembiayaan.

“Hal yang menjadi catatan kami adalah jangan sampai keberadaan dinas baru ini, justru membebani APBD hanya untuk belanja pegawai. Maka perlu hitungan yang cermat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar rencana ini tidak dijalankan secara terburu-buru. Tanpa kesiapan matang, lanjut Amithya, upaya tersebut justru berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan yang ada.

“Kalau memang belum siap, lebih baik jangan dipaksakan. Nanti justru akan menimbulkan kontraproduktif terhadap pelayanan,” imbuh politisi muda tersebut.

DPRD Kota Malang, kata dia, akan mengawal ketat setiap tahapan, mulai dari penyusunan regulasi hingga analisis kebutuhan. Menurut Amithya, ada dua indikator utama yang harus jadi pegangan dalam membentuk dinas baru: efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.

“Kalau dua hal ini sudah terpenuhi, baru bisa kita anggap klir,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img