MALANG POSCO MEDIA – Aksi pembobolan rumah kosong di Jalan Bango, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berakhir cepat. Polisi hanya butuh beberapa jam untuk menangkap pelakunya, Yanto (40) yang merupakan seorang residivis. Pelaku ditangkap dengan barang bukti emas senilai Rp 36 juta yang belum sempat dijual.
Unit Reskrim Polsekta Blimbing berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong dalam waktu singkat. Tersangka Yanto, yang baru empat bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman enam tahun karena kasus narkoba, kini kembali mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Blimbing, AKP Wachid Arif, pencurian terjadi pada Jumat (7/2) pagi. Awalnya, pelaku mencuri tiga bed cover dari halaman rumah korban setelah melihat bungkusan plastik di dalamnya. Namun setelah menyadari rumah dalam keadaan kosong, ia kembali pada malam hari untuk melakukan aksi yang lebih besar.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membawa linggis dan mencoba mencungkil pintu rumah, tapi gagal. Ia kemudian masuk melalui lubang angin jendela dengan berpijak pada pot tanaman,” ujar AKP Wachid dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/2).
Begitu masuk, Yanto menggeledah setiap kamar dan berhasil membawa kabur perhiasan emas batangan serta cincin emas dengan total berat 20 gram. Keesokan harinya, pembantu rumah korban menyadari ada yang tidak beres dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsekta Blimbing pada Minggu (9/2).
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti di lokasi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, Yanto berhasil diringkus di sekitar Lapangan Amprong, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Saat ditangkap, barang bukti hasil curian masih ada di rumah tersangka dan belum sempat dijual,” kata AKP Wachid.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminal di wilayah Blimbing. Dengan adanya rekaman CCTV dan laporan cepat dari korban, pelaku berhasil diringkus sebelum sempat melarikan diri atau menjual barang hasil curian.
AKP Wachid menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau warga untuk memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV atau alarm agar bisa segera mendeteksi jika terjadi tindak kriminal,” tambahnya.
Kini, Yanto harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mg/jon)