MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa kasus pembongkaran dan perusakan Stadion Kanjuruhan dituntut enam bulan penjara. Keduanya adalah Fernando Hasyim Ashari, 19, penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan Yudi Santoso, 46, mandor. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan, Selasa (28/3) di PN Kepanjen.
JPU Kejari Malang, Sri Mulika, SH dalam sidang tersebut menyebutkan, Nando dan Yudi terbukti melakukan perusakan dan menghancurkan Stadion Kanjuruhan. Sehingga melanggar Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dan penghancuran barang.
“Terdakwa dengan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum perusakan. Kepada terdakwa kami menuntut penjara selam enam bulan,” tegas Sri Mulika. Tuntutan dari JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya persidangan, yaitu Rp 5.000 untuk masing-masing terdakwa.
Sedang barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa dan Dispora Kabupaten Malang. Dalam Sidang tersebut, JPU juga menyebutkan kalau barang bukti milik terdakwa Fernando akan dikembalikan. Seperti dua buah tabung bright gas warna pink, tabung gas oksigen, sebuah buah perlengkapan las dan sebagainya.
Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada Dispora Kabupaten Malang yakni tumpukan paving blok yang telah dibongkar dan ditumpuk di sebelah masing-masing pintu pada Pintu Gerbang B seluas 17,21 m2, Pintu Gerbang F seluas 34,25 m2, dan Pagar Tribun Berdiri depan Pintu Gerbang D dengan panjang 12,5 m2 dan tinggi 3,7 m dalam keadaan roboh ke arah utara. (tyo/mar)