MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sedih dan lega terpancar dari ekspresi Nurbayani Rahaniar alias NR, terdakwa pembuang bayi di Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru. Ia menjalani sidang putusan secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas II Malang oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (6/6) siang.
Majelis hakim yang diketuai Hj. Satyawati Yun Irianti menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan, serta denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 bulan. Karena pertimbangan penyesalan dan siap merawat bayinya kembali, ditambah baik selama persidangan menjadi hal yang meringankan,” ujarnya.
Ia membacakan putusan tersebut, karena Nurbayani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dijerat dengan pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementata itu, Nurbayani untuk saat ini masih belum mengetahui kondisi perkembangan bayinya. Pasalnya, ia sama sekali belum bertemu dengan sang bayi sejak bayi tersebut ditelantarkannya Selasa, (4/1) lalu.
“Saya belum tahu kondisi bayi saya yang mulia. Untuk putusan hukuman yang diberikan saya menerima,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak JPU masih memilih untuk menerima hasil persidangan, dan belum menentukan apakah ada upaya hukum selanjutnya atau seperti apa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa NR membuang bayinya Selasa (4/1) lalu, dengan dimasukkan ke dalam kardus beralaskan rok berwana biru. Saat itu bayi tersebut diletakkan di atas tong sampah yang letaknya tidak jauh dari warga setemat.
Karena terdengar suara tangisan sang bayi, salah satu warga keluar dan mengecek bayi tersebut. Beruntungnya bayi laki-laki itu dalam kondisi sehat saat ditemukan dan dievakuasi. (rex/ggs)