MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Banyaknya oknum tidak bertanggung jawab membuang sampah di sungai dan jalanan pasca ditutupnya TPA Tlekung menjadi perhatian penuh bagi Pemkot Batu melakukan pengawasan ketat.
Salah satu upaya agar tidak ada oknum yang membuang sampah sembarang tempat, Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi meminta agar dibentuk Satgas Pengawasan Pembuangan Sampat Liar di tingkat Kecamatan. “Dalam rangka pemberlakuan Pola Baru Pengelolaan timbulan sampah di Kota Batu kami telah menyurati Pemerintah tingkat Kecamatan untuk membentuk Satgas Pengawasan Pembuangan Sampat Liar tingkat Kecamatan dengan melibatkan Komunitas Pemerhati Lingkungan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan,” kata Zadim kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia menjelaskan adapun tugas dari Satgas Pengawasan Pembuangan Sampah Liar antara lain mensosialisasikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang meliputi empat poin.
“Yaitu larangan membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan. Dilarang membuang sampah spesifik dan dilarang embakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi atau mengganggu lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan fasilitas umum. “Satgas harus melakukan pencegahan dan memperingatkan masyarakat agar tidak melanggar ketentuan larangan pada Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 dimaksud,” tuturnya.
Untuk poin ketika Satgas wajib melakukan pemantauan dan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dengan tujuan agar pengelolaan sampah mandiri sudah sesuai prosedur. (eri/udi)