spot_img
spot_img
Thursday, March 28, 2024
spot_img
spot_img

Pembunuh Mahasiswa FKUB Divonis Seumur Hidup

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Majelis Hakim PN Kepanjen menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ziath Ibrahim Bal Biyd alias Han, 38, dengan hukuman penjara seumur hidup, Kamis (10/11) siang. Pelaku pembunuhan terhadap Bagus Prasetyo Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza Utama mengutip amar putusan Majelis Hakim, kemarin siang. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen dengan Ketua Guntur Nurjadi, SH dan anggota, Ricky Emarza Basyir dan Nanang Dwi Kristanto.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa, yang mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp2 juta. Kata Reza, putusan hasil sidang itu masih ditanggapi pikir – pikir oleh terdakwa. “Terdakwa minta waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak,” ungkapnya.

“Kita lihat tujuh hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. Seperti diketahui, Ziath yang juga warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu melakukan pembunuhan terhadap Lazuardi di dalam mobil Toyota Innova milik korban, di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari.

“Saat itu terdakwa menodongkan pistol ke kepala korban, yang diketahui ternyata hanya korek pistol, dengan ungkapan ancaman ‘Kamu tahu ini apa?’,” kata Reza. Ancaman itu membuat korban ketakutan. Selanjutnya, terdakwa mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh dan menyarungkan kantong plastik ke kepala korban, hingga mengalami kesulitan bernafas.

Mantan pemilik salah satu konter di Malang Plasa itu, melakukan pembunuhan karena mendapati pesan mesra korban dengan TS, kekasihnya, yang merupakan anak tiri terdakwa. “Menurut pengakuan terdakwa, ia cemburu dengan anak tirinya,” ujarnya. Dia lantas membuang jenazah korban ke pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Perbuatan itu, dilakukan tanggal 7 April 2022.  Sampai akhirnya, jenazah korban ditemukan saksi Munarti, tanggal 12 April 2022. “Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, diketahui jenazah tersebut atas nama Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya,” ujarnya. Hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk Ziath.

Sebelum membunuh korban, suami ibu kandung TS ini, juga terbukti sempat meminta sandi M-Banking korban untuk menguras isi uang di dalam rekeningnya. “Uang milik korban yang dikuras terdakwa sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta,” terang Reza. Di lingkungannya, Ziath diketahui menikah dengan ibu TS, janda tiga anak pada 2013. Saat itu, TS masih duduk di bangku SMA. (mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img