.
Thursday, November 21, 2024

Pembunuh Mahasiswi UM Peragakan 18 Adegan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tak ada raut penyesalan di wajah Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi, 19, saat memperagakan adegan rekonstruksi, Kamis (6/6) siang. Ia yang merupakan tersangka tunggal pembunuhan mahasiswi UM, Diah Agustin Lestariningsih, memperagakan sebanyak 18 adegan.

Rekonstruksi dilakukan langsung di TKP, Jalan Sumbersari Gang 5C Kota Malang.Tersangka yang mengenakan baju tahanan, mengikuti arahan petugas untuk mempraktikkan aksinya. Tak terpancar wajah penyesalan, ia hanya tertunduk dengan ekspresi datarnya.

“Rekonstruksi ini, dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus ini. Sekaligus untuk memastikan kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka minum miras bersama temannya, dan masuk ke rumah kos korban.

Ia juga memeragakan saat aksinya dipergoki oleh korban, dan sadis menusuk dada kanan dan kiri korban sebanyak dua kali, dan menikam leher korban. “Setelah korban tak bergerak, tersangka mengambil HP korban yang dijual ke Pasar Comboran seharga Rp 570 ribu. Ia juga sempat merusak CCTV dan membuangnya,” jelasnya.

Hisyam memeragakan seluruh adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga belum ditemukan fakta baru, yang tidak tertuang dalam berkas perkara penyidik kepolisian. “Semuanya, telah menunjukkan kesesuaian dan dalam rekonstruksi ini, dihadiri penasehat hukum tersangka dan JPU Kejari Kota Malang,” lanjut Kompol Danang.

Hisyam sebelumnya dijerat oleh pihak kepolisian dengan aturan berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ia terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, penasihat hokum tersangka mengatakan bila pihaknya sudah menyiapkan pembelaan. Hal ini untuk mengawal hak dan keadilan hukum, untuk tersangka yang berperkara. Guntur menegaskan, kliennya tidak merencanakan aksi pembunuhan seperti jeratan Pasal 340 KUHP karena niatnya mencuri. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img