.
Saturday, November 23, 2024

Pembunuh Mahasiswi UM Tertangkap, Pelakunya Cucu Keponakan Pemilik Kos

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat dengan penemuan mayat Diah Agustin Lestariningsih, 18, mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) di rumah kosnya, Jalan Sumbersari Gang 5C Kota Malang, Desember 2022 lalu? Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan itu dan menahan satu penadah HP milik korban.

Warga asal Desa Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi itu dibunuh oleh Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi, 19, cucu keponakan pemilik kos korban. Keberhasilan mengungkap kasus itu ditunjukkan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (13/5). Bahkan, mahasiswi Departemen S1 Biologi FMIPA itu dibunuh secara sadis.

“Pelaku kami amankan, setelah ada penyesuaian bukti CCTV dan keterangan saksi. Pelaku yang tetap beraktivitas seperti biasa, kami amankan saat berada di sekitar tempat kos, Kamis (9/5) lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. Sebelumnya, Hisyam pernah dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dijadikan saksi.

Namun, ia berkelit dan polisi belum dapat menahannya karena belum alat bukti menguatkan. “Saat kejadian tanggal 21 Desember 2022 itu, pelaku sedang nongkrong dengan temannya bernama EC. Lokasinya tidak jauh dari rumah kos korban. Mereka pesta miras. Saat itulah, tersangka izin untuk membeli rokok,” ujarnya.

Namun, Hisyam bukan membeli rokok, namun dia yang sudah terbesit untuk melakukan pencurian masuk ke rumah kos korban. “Tersangka mampir ke dapur kos di lantai dua untuk mengambil pisau. Kemudian, menuju ke kamar kos nomor 6, namun terkunci. Dia kemudian mendatangi kamar nomor 4, tempat korban tinggal,” jelasnya.

Rupanya, niat mencuri itu dipergoki oleh korban yang tiba-tiba terbangun. “Tersangka lalu menindih korban sambil membekap dengan bantal. Karena masih melawan, tersangka lalu menusuk korban beberapa kali. Hasil otopsi, diketahui korban mengalami luka cakar, luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri yang mengenai jantung,” ungkap dia.

Setelah mengetahui Diah, sapaan korban tidak bergerak, Hisyam pun mengambil HP milik korban dan kabur. “Tersangka sempat mencuci pisau yang digunakan dan mengembalikan ke dapur lalu kabur lewat pintu dekat musala. Tahu ada CCTV, pelaku langsung merusak dan membuang ke gerobak sampah di sekitar rumah kos,” beber Danang.

Keesokan harinya, Hisyam menjual HP milik Diah ke pasar comboran seharga Rp 500 ribu. Polisi yang mendengar penuturan itu, ikut membekuk Abdul Kodir, 48, warga Kelurahan Jodipan, Kota Malang yang menjadi penadah HP tersebut. Dalam pemeriksaan, Hisyam mengaku sudah berulang kali mencuri barang anak kos.

“Dia kerap mengonsumsi alkohol dan narkoba. Uang hasil jualan HP, juga digunakannya untuk membeli jajan, rokok dan makan,” tegas mantan Kapolsekta Blimbing ini. Polisi pun menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ia terancam dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img