MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie, 19, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Namun, BAP pemuda yang tinggal di Jalan Sumbersari Gang 5 C Kota Malang itu bukan kasus pembunuhan yang dilakukan.
Namun pembunuh Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswa UM ini, dijerat juga dengan kasus narkoba. JPU Kejari Kota Malang, Su’udi, SH mengatakan, selain kasus pembunuhan, Zombie juga dijerat dengan pasal tentang narkotika. “Pelimpahan BAP ini, dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Dalam perkara narkoba tersebut, Zombie mengonsumsi narkoba bersama rekannya berinisial L. Perbuatan itu terendus polisi yang juga menyelidiki kasus pembunuhan terhadap Diah Agustin Lestariningsih, di rumah kosnya, Jalan Sumbersari Gang 5 C Kota Malang, bulan Desember 2022 lalu.
Zombie kemudian diamankan polisi bulan Mei 2024, setelah jejak aksinya sempat sulit diungkap polisi. Terkait kasus narkoba sendiri, Zombie dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika. “Sudah ditahan di Lapas Lowokwaru,” tegas Su’udi.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, SH, penasihat hukum Zombie, mengatakan, bahwa barang bukti narkoba yang diamankan dari kliennya berjumlah satu kilogram ganja. Ia ditunjuk oleh Polresta Malang Kota untuk mendampingi tersangka selama proses bukum berlangsung.
“Tentunya, kami tetap akan melakukan upaya hukum untuk tersangka semaksimal mungkin dalam usaha melakukan pembelaan. Hal ini agar tersangka HAP juga tetap mendapatkan haknya dan bisa menunaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya kepada Malang Posco Media. (rex/mar)