MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Amin (39) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pembunuh sadis di Songgoriti, Kota Batu dengan menggorok leher seorang PSK berinisial FEK hingga meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 lalu, akhirnya bebas dari penjara.
Meski dibebaskan dari jeruji besi, Amin langsung dibawa masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Ia dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dari Lapas Lowokwaru, Selasa (4/7) kemarin.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Sebenarnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun pelaku bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditanda tangani dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan, pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa,” ujar Januar.
Dengan begitu pasal yang telah ditetapkan itu tidak bisa diterapkan atau batal kepada pelaku. Meski Jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan. “Dengan hasil visum itulah Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Namun Ia harus menjalani perawatan yang dibiayai oleh negara,” bebernya.
Perlu diketahui, kronologis kejadian berawal saat pelaku menyewa PSK. Setelah itu ia tega menghabisi nyawanya dengan cara menggorok leher korban setelah mendapat bisikan gaib bila FEK merupakan penyembah Firaun. (eri/udi)