spot_img
Wednesday, April 16, 2025
spot_img

Pembunuh Warga Pakis Divonis Seumur Hidup

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Evi Wijayanti divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim saat sidang putusan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kepanjen, Selasa (11/2) kemarin. Evi terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Sunik warga Dusun Bugis Krajan Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis.

Seperti diberitakan, Sunik, 48 tahun menjadi korban perampokan disertai pembunuhan di rumahnya, Selasa 16 Juli 2024 lalu. Empat hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku, Evi di Kota Surabaya.

-Advertisement- HUT

Pada saat reka ulang adegan pembunuhan, perempuan berusia 51 tahun itu membunuh korban, Sunik menggunakan palu. Evi mengaku jengkel ketika permintaannya meminjam uang Rp 1 juta tidak diindahkan oleh korban.

Pada saat sidang putusan, Evi yang berasal dari Jalan Tambak Asri Gang Kemuning, Krembangan, Kota Surabaya tidak didampingi oleh penasihat hukum. Majelis hakim dipimpin oleh Ayun Kristiyanto, SH., MH membacakan surat putusan.

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Evi Wijayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Usai membacakan surat putusan, Ayun kemudian menyampaikan kepada terdakwa, Evi untuk terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan. Ia diberi waktu selama tujuh hari.

“Pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Kalau mau banding, banding,” imbuh Ayun. Vonis penjara seumur hidup yang diberikan terhadap Evi, sama halnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ari Kuswadi SH. (den/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img