.
Friday, December 13, 2024

Pembunuhan Berencana Sopir GoCar, Pelaku Ingin Jual Mobil Korban untuk Bayar Utang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Direncanakan di Kepanjen, Dibunuh di Bantur, Dibuang di Jurang Piket Nol Lumajang

MALANG POSCO MEDIA – Polres Malang merilis kasus pembunuhan terhadap Apris Fajar Santoso, 29, sopir GoCar asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran. Polisi memastikan bahwa dua pelakunya yakni Exza Canora Dwipa, 29, warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh, 35, warga Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen telah merencanakan pembunuhan tersebut. Tujuannya adalah menguasai mobil milik korban untuk dijual dan bayar utang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjelaskan, kedua tersangka ini memilih calon korbannya secara acak. “Mereka membeli nomor katu perdana baru yang digunakan untuk memesan GoCar,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, keduanya menghabisi nyawa Apris di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur. “Ketiganya sempat berhenti di sebuah musala di Jalan Raya Wonokerto, Bantur. Setelah salat Ashar, mereka kembali berjalan, namun kurang lebih satu kilometer, pelaku mengatakan ada barangnya yang tertinggal di musala,” ujarnya.

Salah satu tersangka meminta mobil kembali. Padahal, saat itu sedang berada di Kawasan perkebunan tebu. “Tersangka berpura-pura ada barang ketinggalan di sebuah masjid saat mobil sudah sampai di TKP pembunuhan. Tujuannya untuk menghentikan laju kendaraan dan melakukan aksinya, yakni menjerat dengan tali ke leher korban hingga tewas,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menambahkan, kedua pelaku telah merencanakan aksi perampokan dan pembunuhan itu, sejak Kamis (1/6) di sebuah rumah kos di Kepanjen. Keduanya sudah tinggal bersama-sama di rumah kos selama tiga bulan terakhir. “Exza duduk di samping kiri pengemudi, Ahwan sebagai eksekutor,” ujarnya.

Setelah berhasil membunuh korbannya dengan tali, Apris dipindahkan ke bagian belakang mobil. “Modus operandi, keduanya hendak menguasai mobil korban dan menjualnya untuk membayar utang,” tambahnya. Usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang.

Kedua tersangka berniat membuang jenazah korban di pantai. Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol, Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 10 meter. (tyo/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img