MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) memastikan akan tetap memberikan perhatian penuh terhadap kondisi Pasar Blimbing. Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sriyuliadi, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melakukan pemeliharaan dan pembenahan di pasar tersebut.
Langkah itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu perbaikan jangka pendek dan jangka panjang, agar aktivitas perdagangan di Pasar Blimbing dapat berjalan lebih baik dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
“Untuk jangka pendeknya itu tentang kebersihan, keamanan, dan penataan PKL yang ada di sana akan lebih kami tata. Jadi pedagang maupun pembeli bisa beraktivitas di sana,” ungkap Eko kepada Malang Posco Media, Minggu (19/10).
Menurutnya, program jangka pendek dapat segera direalisasikan oleh Diskopindag. Sementara program jangka panjang akan difokuskan pada revitalisasi sejumlah titik yang membutuhkan perbaikan infrastruktur, dengan menggunakan dana APBD Kota Malang.
Namun, Eko menegaskan, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati, mengingat Pasar Blimbing masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Karena itu, Diskopindag akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami perlu konsultasi dulu apakah bisa menggunakan APBD dengan kondisi seperti ini. Karena kalau melihat kondisi yang ada, ini sudah mendesak sekali untuk perbaikan. Kalau kondisi seperti ini kan pembeli dan pedagang tidak nyaman,” jelasnya.
Sejalan dengan arahan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Diskopindag saat ini juga tengah melakukan inventarisasi data kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kewajiban apa saja yang telah dipenuhi dan mana yang belum dijalankan sesuai kesepakatan awal.
Eko menambahkan, pemerintah kota sebelumnya telah meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi pada 2022 lalu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam kerja sama tersebut, pemerintah memiliki opsi untuk melakukan pemutusan kontrak.
“Akan tetapi ini semua kan ada prosesnya. Harus hati-hati karena ini kaitannya dengan hukum,” pungkasnya. (ian/aim)