.
Friday, November 22, 2024

Pemenang Lelang Pasar Besar Kota Batu Surati BKAD, BKAD Pastikan Ganti Rugi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, KOTA BATU – Pemenang lelang pembongkaran Pasar Induk Kota Batu, Haji Zubadi melayangkan surat klaim kerugian pada Pemerintah Kota Batu terkait hilangnya beberapa rolling door di Pasar Induk Kota Batu beberapa waktu lalu.

Hal itu terpaksa Zubaidi lakukan karena rolling door, atap dan kusen tak kunjung kembali. Padahal itu sudah sah menjadi miliknya. Bahkan barang-barang tersebut belum kembali hingga berakhirnya pembongkaran pada Sabtu lalu (5/2).

Diketahui, menurut data yang tercatat oleh pihak pemborong masih ada sebanyak 19 rolling door, 7 kusen dan 2 atap yang belum kembali. Atas hilangnya barang-barang tersebut Zubaidi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta.

“Saya sudah kirim surat klaim kerugian pada Pemerintah Kota Batu melalui BKAD. Ya hanya surat pemberitahuan seputar barang-barang saya yang hilang. Beserta rinciannya dan total klaim kerugian yang

saya minta,” ucap Zubaidi, pemenang lelang pembongkaran Pasar Induk yang kini diberi nama Among Tani itu.

Ia berharap kerugian tersebut akan dikembalikan oleh Pemkot Batu. Dirinya pun akan menunggu sampai kapan pun, sebab kerugian yang dialami itu bernilai nominal yang tak sedikit.

“Kalau prediksi saya ya tahun depan dalam APBD tahun depan. Kalau dekat-dekat ini

rasanya tidak mungkin. Karena tidak mungkin ada yang mau urunan untuk mengembalikan uang saya juga,” kata pria

berkaca mata ini.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala BKAD Kota Batu M. Chori mengakui bahwa memang sudah ada surat klaim yang masuk. Sehingga pihaknya pun harus segera menindaklanjuti surat klaim tersebut.

“Tapi kita harus sinkronisasi lagi dengan pihak UPT pasar, apakah benar atau tidak. Jika memang benar, ya kami kembalikan,” tegasnya. Sehingga dirinya sesegera mungkin akan melakukan sinkronisasi tersebut.

“Kalau ditanggapi ya memang akan kami tanggapi surat yang masuk. Tapi tunggu sampai kami melakukan sinkronisasi

data dulu,” ucapnya. Pihaknya juga akan membalas surat permohonan ganti

rugi itu dari pemenang lelang.

Setelah dilakukan sinkronisasi dan ketemu jumlah barang yang hilang, BKAD akan melakukan penganggaran dengan dua mekanisme. Pertama dalam P-APBD dan APBD murni. Karena penganggaran penggantian tidak serta merta bisa dibayar langsung dan harus dianggarkan dulu.

Hal itu sama seperti apa yang dikatakan oleh pihak pemenang lelang pembongkaran pasar, bahwa dalam menanggapi persoalan tersebut BKAD harus berkoordinasi dengan pihak UPT pasar terlebih dahulu. Karena mereka yang tahu persis total dan data yang ada. (ran/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img