World Health Organization (WHO) menetapkan setiap tanggal 17 September diperingati sebagai hari Keselamatan Pasien Sedunia (World Patient Safety Day). Hari Keselamatan Pasien Sedunia menyerukan solidaritas global dan tindakan bersama oleh semua negara dan mitra internasional untuk meningkatkan keselamatan pasien.
Hari Keselamatan Pasien Sedunia merupakan deklarasi global untuk menyatukan pasien, keluarga, pengasuh, komunitas, petugas kesehatan, manajemen perawatan kesehatan, dan pembuat kebijakan di bidang pelayanan kesehatan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap keselamatan pasien.
Siapa pasien? Secara umum pasien adalah seseorang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Doktrin pelayanan kesehatan mengharuskan setiap tenaga kesehatan memahami dan menerima paling tidak lima hak asasi manusia (pasien) secara umum.
Yakni hak memilih atau menolak tindakan/ pelayanan kesehatan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan informasi, hak mendapatkan perlindungan privasi, serta hak mendapatkan pendapat kedua tentang kondisi kesehatannya.
Hak asasi pasien tersebut harus menjadi dasar utama kerangka pelayanan kesehatan/ keperawatan. Apabila hak-hak pasien tersebut tidak terpenuhi dalam pelayanan kesehatan/ keperawatan maka tentu saja akan memiliki konsekuensi hukum tertentu, yakni sebagaimana tercantum pada Pasal 55 UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Pada prinsipnya, hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya.
Dalam konteks Indonesia, hak atas kesehatan dijamin secara formal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 28-H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Demikian pula di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berkenaan dengan hak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal, maka secara formal dalam pasal 4, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, menyebutkan bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis.
Oleh karena itu, kesehatan adalah dasar untuk mengenali derajat sifat manusia. Tanpa kesehatan, orang secara kondisional tidak setara. Tanpa kesehatan, seseorang tidak dapat memperoleh hak-hak lain. Seseorang yang tidak sehat otomatis kehilangan hak untuk hidup, tidak dapat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak dapat menikmati hak berserikat dan berkumpul, tidak dapat mengemukakan pendapat, dan tidak dapat mengenyam pendidikan untuk masa depan. Dengan kata lain, kita tidak dapat sepenuhnya menikmati hidup sebagai manusia.
Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.”
Pemerintahan setiap negara di dunia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia setiap warganya, yang merupakan komitmen internasional sebagaimana ditegasakn dalam Pasal 2 ayat (1), Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Demikian pula halnya dengan pemerintah Indonesia, dimana di dalam pasal 28-I ayat (4) UUD 1945, dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8, UU Nomor 39 tahu 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Di bidang kesehatan, sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan bahwa: (1) pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat; dan (2) pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara yang meliputi pencegahan dan penyembuhan. Upaya pencegahan meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi kesehatan baik menjamin ketersediaan pangan dan pekerjaan, perumahan yang baik, dan lingkungan yang sehat.
Sedangkan upaya penyembuhan dilakukan dengan penyediaan pelayanan kesehatan yang optimal. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat.
Bagaimana kondisi saat ini? Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, masyarakat terkadang harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah seringkali tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Beberapa peristiwa menunjukkan bahwa orientasi rumah sakit untuk mendapatkan keuntungan dapat mengalahkan kemanusiaan. Seorang pasien dalam kondisi kritis pun terkadang harus melengkapi berbagai persyaratan dan birokrasi keuangan sebelum mendapatkan pelayanan.
Banyak kasus dimana seorang pasien meninggal karena terlambat mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah perlu ditingkatkan kualitasnya, biayanya harus lebih murah sehingga terjangkau oleh masyarakat kecil, administrasi dan prosesnya dipermudah, dan sebagainya.
Prinsip yang harus dipegang adalah bahwa kesehatan harus tetap berorientasi pada pelayanan kemanusiaan. “Mari kita penuhi hak pasien dalam pelayanan kesehatan.” (*)