MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polri serius dalam proses penanganan Tragedi Kanjuruhan dengan melakukan jemput bola. Tim Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri tiba di Polresta Malang Kota untuk memeriksa pengadu, Senin (19/12).
Aduan itu sebelumnya dibuat oleh Aremania yang di didampingi Tim Gabungan Aremania (TGA), Sabtu (19/11) lalu. Sebanyak 20 orang yang terdaftar sebagai pengadu, membuat aduan terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Selain itu, aduan juga dibuat untuk meminta Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satbrimob Polda Jatim yang ikut terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan bisa ditindak tegas. Aduan ini sengaja dibuat, untuk mendesak agar Polri bisa bekerja lebih profesional dan adanya pelanggaran etik profesi yang dilakukan petugas bisa diberikan sanksi yang semestinya.
Perwakilan Biro Hukum Federasi KontraS, Anwar M. Aris, mengatakan bahwa upaya ini diharapkan agar petugas bisa memeriksa dengan teliti. Dirinya menganggap bahwa pejabat struktural di wilayah Polda Jatim sudah seharusnya ikut bertanggungjawab, atas perbuatan yang dilakukan oleh petugas di lapangan saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
“Penyidik dalam hal ini terlalu terfokus pada Pasal 359 dan 360 KUHP. Padahal ada juga penganiayaan dan juga korban anak. Mengapa tidak diterapkan pasal perlindungan anak. Selain itu penganiayaan ini bersifat terstruktur, dalam hal ini ada rantai komando,” tandasnya.
Selain itu dirinya meminta agar rekonstruksi diulang, karena ada adegan yang tidak sesuai fakta. Seperti tidak adanya adegan saat petugas menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa pengadu ini diperiksa selama dua hari. Sebanyak 20 pengadu akan diperiksa yang terbagi dalam dua hari. (rex/jon)