Sengketa Deposito Milik Bos HMH
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Andry Ermawan, SH dan Agus Budi Wahono, SH, kedua penasihat hukum Direktur PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina optimis bila kliennya bebas dari dakwaan dugaan pemalsuan surat untuk mencairkan uang deposito Rp 500 juta Bank BTPN Malang.
Menurut Andry, ahli yang dihadirkan pihaknya, termasuk ahli dari JPU Kejari Kota Malang sudah menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan di PN Malang itu, tidak memunculkan kerugian bagi pelapornya, yakni dr Hardi Soetanto, mantan suami Valentina. “Kalau hakim mempertimbangkan fakta hukum di persidangan, klien kami harusnya bebas,” tegasnya.
“Semua ahli yang menerangkan Pasal 263 KUHP, menegaskan tidak muncul mens rea atau niat dari klien kami untuk merugikan pelapor tidak ada. Apalagi, saat peristiwa itu terjadi, keduanya masih terikat pernikahan yang sah. Kami juga lampirkan bukti pendukung lain, seperti surat pernyataan dari pegawai bank dan surat lain,” urai dia.
Kemarin, pihak Valentina kembali menghadirkan saksi ahli sebagai pamungkas dalam sidang agenda pemeriksaan yang dipimpin hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH. Kali ini, ahli pidana yang dihadirkan adalah Dr. M Arif Setiawan, SH, MH, dosen FH Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Kepada hakim, Arif, sapaan ahli pidana yang sering dihadirkan di penyidikan KPK tersebut, memaparkan bila Pasal 263 KUHP harus memenuhi unsur kerugian. “Ketika surat palsu yang digunakan bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam perkara ini, kalau memang ada persetujuan dari suami, tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Tidak ada niat jahat atau suami yang dirugikan. Apalagi, tandatangan semua form aplikasi dilakukan di depan pejabat bank. Sudah jelas tidak ada perbuatan melawan hukum. Kalau ada tandatangan yang tidak sama, harusnya bank menolak. Pelanggarannya ada di bank kalau ada sesuatu yang tidak benar,” urai Arif lagi.
Dia menegaskan, kalau memang tidak ada kesalahan dalam proses pembukaan rekening dan penutupannya, Valentina tidak bisa dipidana. “Yang melawan SOP bank adalah pihak bank sendiri. Bukan nasabah. Jadi, dalam hal ini, bila semua unsur dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi, dakwaannya ya harus bebas,” tegas pria ini.
Kepada Malang Posco Media, ia sependapat dengan Dr. Prija Djatmika, SH, M.Si, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) yang dihadirkan pihak Valentina terkait masalah kerugian yang ditimbulkan dalam Pasal 263 KUHP, yakni unsur subyektifnya bila dilakukan secara sengaja.
“Menimbulkan kerugian itu mutlak harus ada dalam pasal ini. Dan kerugian materiil atau moril itu harus dapat dibuktikan. Dalam kasus ini, pemalsuan formil memang terpenuhi. Pemalsuan surat memang ada, tapi bukan tindak pidana. Apalagi, tandatangan semua form deposito ini atas sepengetahuan pelapor (Hardi),” kata Prija Djatmika, dalam sidang Rabu (1/11) lalu. (mar)