spot_img
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Pemeringkat Kredit Alternatif Terobosan Baru Pembiayaan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk dapat meningkatkan inklusi keuangan. Guna memenuhi hal tersebut, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Kepala OJK Malang, Biger A. Maghribi mengungkapkan adanya RPOJK ini adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“RPOJK ini menjadi langkah konkret OJK dalam menindaklanjuti hasil Regulatory Sandbox yang bertujuan memperbaiki sistem penilaian kredit di tanah air,” ujarnya.

Menurut Biger, RPOJK PKA akan mengintegrasikan konsep Innovative Credit Scoring (ICS) yang berfungsi melengkapi sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini digunakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menilai kelayakan calon debitur.

Dengan adanya ICS, LJK dapat menilai calon debitur yang belum memiliki riwayat kredit atau yang data SLIK-nya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi finansial calon debitur tersebut.

“ICS akan mempermudah akses pendanaan bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank, sekaligus membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman. LJK juga akan mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai kondisi karakter, kapasitas, dan kondisi ekonomi calon debitur,” katanya.

Sistem ICS diharapkan dapat menutup information gap yang ada dalam sistem penilaian kredit saat ini, serta mempercepat proses verifikasi dan penilaian kredit. Namun, Biger menekankan bahwa penggunaan big data dalam penilaian kredit harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat adanya risiko kebocoran data pribadi.

Oleh karena itu, LJK yang menggunakan ICS perlu memastikan adanya perlindungan data pribadi masyarakat melalui regulasi yang jelas dan mitigasi risiko yang memadai.

“Pemanfaatan big data dalam ICS harus dilindungi dengan payung hukum yang kuat untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Selain itu, akurasi dari ICS juga harus diuji terlebih dahulu sebelum diterapkan secara luas, untuk memastikan bahwa penilaian kredit yang dilakukan lebih akurat dan mengurangi potensi risiko,” tegasnya.

RPOJK PKA diharapkan dapat menjadi terobosan dalam memperluas akses pembiayaan di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor UMKM, yang selama ini kesulitan mengakses kredit formal.

Dengan adanya regulasi yang lebih inklusif ini, OJK berharap dapat mewujudkan sistem keuangan yang lebih adil dan transparan. (adm/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img