.
Wednesday, December 11, 2024

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Tempat Hiburan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, BATU – Pembahasan mengenai kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka minimal 40 persen maksimal 75 persen terus berlanjut. Terbaru, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Disinggung hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud. Yaitu mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

“Sesuai ketentuan. Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” papar Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Adhim kepada Malang Posco Media, Selasa (23/1) kemarin.

Insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan. Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tandasnya. (den)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img