.
Friday, November 22, 2024

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Bupati Lantik 14 Kades Terpilih Mei

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) telah usai dilaksanakan. Dengan begitu untuk tahapan selanjutnya panitia pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) memiliki kesempatan tujuh hari melaporkan hasil pemilihan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian laporan hasil pemilihan itu diajukan kepada Bupati Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk pengesahan.

“Seperti pemilihan reguler. Hasil pemilihan diajukan kepada Bupati untuk disahkan. Calon yang terpilih ditetapkan sebagai Kades sekaligus diterbitkan SKnya,’’ kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, Drs Suwadji.

Mantan Camat Kepanjen ini pun mengatakan jika semua tahapan itu lancar dan tidak ada sengketa, maka pelantikan para calon kepala desa terpilih ini dapat digelar bulan Mei mendatang.

“Sejatinya pelantikan Kades PAW ini bisa dilakukan di desa masing-masing. Namun karena pesertanya ada 14, sesuai hasil rapat beberapa waktu lalu, pelantikan dapat dilakukan bersama-sama. Kalau tidak salah, pertengahan bulan Mei mendatang,’’ katanya. Mereka akan dilantik langsung oleh Bupati Malang H.M Sanusi.

Suwadji juga mengatakan SK yang diberikan kepada Kades antar waktu terpilih ini, mereka menjabat sesuai periodesasi kades lama yang berhenti karena berhalangan tetap. Sehingga SK nya akan berbeda. Ada yang sampai tahun 2024 ada yang sampai 2025.

Selain itu Suwadji juga mengatakan empat desa yang sebelumnya mengajukan penundaan juga akan menggelar Pilkades Antar Waktu pada 14 Mei 2022 mendatang. Empat desa tersebut ada di wilayah Kecamatan Poncokusumo dan satu desa di Kecamatan Wagir.

“Untuk tiga desa di Kecamatan Poncokusumo, yaitu Desa Karangnongko, Ngadireso dan Ngebruk, tahapan sudah jalan. Termasuk pembentukan panitia juga sudah dilakukan. Beberapa waktu lalu sudah mengajukan untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu nya digelar 14 Mei 2022 mendatang,’’ katanya.

Sementara untuk Desa Sukodadi Kecamatan Wagir, ditambahkan Suwadji saat ini mulai pembentukan panitia.

“Untuk Desa Sukodadi ini berkaitan dengan anggaran yang belum dimasukkan dalam APBDes. Ini kami minta segera melakukan perubahan APBDes dan mengalokasikan biaya pilkades antar waktu. Sejalan dengan itu juga dapat dibarengi dengan pembentukan panitia,’’ tambah mantan Kepala DPMD Kabupaten Malang ini.

Sedangkan dua desa yang sejatinya ikut PAW ditambahkan Suwadji akan mengikuti Pilkades serentak di tahun 2023 mendatang. Diuraikan Suwadji ada dua desa yang sejatinya ikut PAW tapi batal. Yakni Desa Pakisjajar Kecamatanb Pakis, dan Desa Sukosari Kecamatan Kasembon.

“Untuk Desa Pakisjajar sejak awal sudah mengajukan permohonan tidak menggelar karena masa jabatannya kurang setahun. Sedangkan Desa Sukosari, meskipun masa jabatannya kurang setahun, sempat melakukan sosialisasi sekaligus pembentukan panitia dan membuka pendaftaran. Tapi tidak ada yang mendaftar. Karena itu, untuk Desa Sukosari akan ikut Pilkades serentak pada tahun 2023 mendatang,’’ ungkapnya.

Disinggung apakah ada pengaduan untuk Pilkades Antar Waktu yang berlangsung Kamis (31/3) lalu. Suwadji menggelengkan kepala. Sejauh ini tidak ada yang membuat pengaduan. Dan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berlangsung aman dan lancar.(ira/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img