MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Beberapa orang yang menempati tanah dan bangunan harta peninggalan Hadiputro Handojo alias Han Poo Hok mulai melakukan perlawanan. Mereka mulai gerah setelah PN Malang melakukan kontratering (pengecekan batas ukur) di objek – objek yang pernah dimiliki Han Poo Hok.
Setelah Resto Kaizen, di Jalan Wilis No 25 Malang terancam dieksekusi, kini giliran salah satu kedai kopi di Jalan Basuki Rachmad 11 C Malang melawan. Wibisono, pemilik kedai kopi yang tinggal di Vila Puncak Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau mengaku mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan PN Malang No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008.
Gugatan perlawanan itu, diajukan Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH, kedua kuasa hukumnya, tanggal 13 Oktober 2022 di PN Malang. “Terlawannya ada empat orang. Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Desa Kemenuh, Kecamatan Sukowati, Kabupaten Gianyar, Bali dan tiga anak Endi Mulia yaitu Retno Nor Vita, Chandra Kirana dan Suzanna,” ungkap Mardhan, panggilan kuasa hukumnya.
Menurutnya, yang dilawang adalah Penetapan Eksekusi No. 25/Eks/2014/PN.Mlg tanggal 11 April 2017. “Klien kami, pak Wibisono beli objek itu dari Hartati dan Widji Waluyo. Nah, dalam perkara No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008, Hartati dan Widji serta klien kami, tidak sebagai subyek hukum baik sebagai tergugat maupun turut tergugat,” urainya.
Dia beralasan, dalam Pasal 195 ayat 6 HIR, pihak ketiga sebagai pemilik objek sengketa, dapat mengajukan perlawanan dengan dasar hak milik. “Tanah dan bangunan itu sudah terbit SHM No.1324 atas nama klien kami. Jual beli itu juga sah karena dilakukan di hadapan PPAT. Sejak dibeli sembilan tahun lalu, sampai sekarang tidak ada yang keberatan,” tambahnya.
Bahkan, masih menurutnya, saat diurus SHM, tidak ada satu orang pun yang memblokir dan tidak ada catatan sedang bersengketa di kantor BPN Kota Malang. “Namun klien kami kaget ketika Selasa (27/10) tiba – tiba PN Malang melakukan konstatering. Tentu akan berdampak merugikan klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik,” papar dia.
Mardhan mengaku, dalam gugatan perlawanan itu, meminta kepada PN Malang untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, dan menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No.25/Eks/2014/PN. Mlg tanggal 11 April 2017, Jo No. 62/Pdt.G/2008/PN.Mlg tanggal 14 Oktober 2008 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. (mar)