spot_img
Sunday, June 1, 2025
spot_img

Pemilik KSU Unggul Makmur Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Milik Nasabah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Belum tuntas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan eks wartawan asal Tangerang, pemilik KSU Unggul Makmur berinisial GY alias Gunadi, warga Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kembali dipolisikan. Kali ini, laporan datang dari seorang perempuan bernama Maya Tri Utami (27), warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik almarhum ayahnya, Solikin.

Laporan dilayangkan ke Polresta Malang Kota, Jumat (9/5) kemarin. Maya menyebutkan, sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1142 atas nama Solikin, orangtuanya, dijadikan jaminan pinjaman pada 2016 di KSU Unggul Makmur, dan diduga tidak dikembalikan meski utang telah lunas.

“Almarhum ayah saya meminjam Rp 700 juta dengan jaminan SHM 1142. Tapi pinjaman itu sudah dilunasi tahun 2018 menggunakan hasil penjualan sawah di Dau, senilai Rp 1,3 miliar. Uang pelunasan ditransfer langsung ke Gunadi,” ujar Maya.

Tak hanya itu, almarhum juga mencicil Rp5 0 juta per bulan selama 28 kali sebelum pelunasan penuh dilakukan. Sertifikat jaminan bahkan telah diroya pada 5 November 2019. Namun, SHM tersebut tidak dikembalikan dan justru belakangan diketahui telah dibalik nama atas nama pribadi Gunadi pada 28 April 2022.

Yang membuat pihak pelapor geram, proses balik nama diduga terjadi saat Solikin dalam kondisi sakit keras di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Bahkan, Gunadi disebut sempat mendatangi Solikin di rumah sakit dan meminta tanda tangan dengan dalih pelunasan, padahal dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan persetujuan jual-beli rumah kepada Gunadi.

“Kami sudah kirim somasi resmi tanggal 28 Oktober 2024 dan memberi waktu hingga 10 November, tapi tidak ada respons. Tidak ada itikad baik mengembalikan sertifikat,” tegas Maya.

Kuasa hukum pelapor, Subagyo, menambahkan bahwa proses balik nama dilakukan melalui notaris yang diduga bekerja sama dengan Gunadi, meski Solikin dalam keadaan sakit parah.

“Ini unsur penggelapan yang kami laporkan. Utang sudah lunas, rumah seharusnya kembali, tapi malah dijebak dengan dokumen jual-beli,” kata Subagyo.

Pihak pelapor mengaku telah mengantongi berbagai bukti, mulai dari akta pengakuan utang, bukti transfer pelunasan, surat roya, serta salinan SHM sebelum dan sesudah balik nama.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima Satreskrim Polresta Malang Kota. “Setelah disposisi diterima, pelapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kemudian, kami akan kumpulkan saksi dan alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Gunadi belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui WhatsApp hanya centang satu, dan sambungan telepon tidak dijawab. (rex/aim)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img