MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menuntaskan sengketa pembebasan lahan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig (sebelah exit Tol Pandaan-Malang) di Kelurahan Madypuro belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pemilik lahan dan bangunan akan tetap menuntut haknya.
Setelah mengajukan permohonan konsinyasi, pihak pemilik lahan telah menyatakan niat untuk menentang keputusan tersebut. Kuasa Hukum pemilik lahan di Jalan Ki Ageng Gribig, Abdul Wahab Adhinegoro SH, menjelaskan mereka akan mengajukan gugatan balik jika proses konsinyasi tetap berlanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh Pemkot Malang, dan akan menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Malang.
“Ya, kami akan mengajukan gugatan. Tapi kita akan menunggu pemanggilan dari pengadilan terkait hal ini (yaitu proses konsinyasi yang sudah diajukan),” ujar Wahab kepada Malang Posco Media pada Senin (11/9) kemarin, ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan meskipun telah dilakukan proses appraisal terbaru, kliennya tetap mengacu pada kesepakatan awal, yakni meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Kesepakatan ini, kata Wahab, telah dibuat oleh kliennya bersama Pemkot Malang pada tahun 2016. Namun, hal ini menjadi kontroversi karena pemilik lahan merasa bahwa mereka belum menerima apa yang telah dijanjikan oleh Pemkot Malang.
“Klien kami mempertanyakan. Pada tahun 2016, klien kami sudah menerima Rp 250 juta. Namun sisanya hingga kini belum diterima. Kemudian ada appraisal tambahan, konsinyasi sebesar Rp 198 juta. Apakah arti dari hal itu yang sebelumnya? Kami tetap mempertahankan komitmen untuk meminta kesepakatan awal. Kami mungkin akan mengajukan gugatan lagi, namun kami akan menunggu keputusan resmi dari pengadilan,” tegas Wahab.
Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno belum dapat memberikan penjelasan dan tanggapan yang detail. Ia menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu jadwal dan proses permohonan konsinyasi yang telah dilakukan pada pekan lalu. Suparno menegaskan pihaknya akan menunggu perkembangan proses di Pengadilan Negeri Malang, dan akan mengikuti proses tersebut dalam tindak lanjutnya.
Seperti diketahui, uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Malang berjumlah Rp 491.059.000 (Rp 491 juta). Jumlah ini merupakan hasil appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen baru yang yang ditunjuk pada 26 Juni 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. (ica/aim)