Status King Abdi Tunggu Gelar Perkara
MALANG POSCO MEDIA – Penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin di Toko Sari Jaya 25, Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) Kota Malang akhirnya berujung vonis. Pemilik toko, Lieman Antony dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang Yoedi Anugrah Pratama dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar di aula Kantor Satpol PP Kota Malang, Grha Purwa Praja, Selasa (29/7) kemarin.
Dalam Tipiring yang digelar Satpol PP Kota Malang itu menjaring 26 pelanggar, sebagian besar di antaranya melanggar Perda Reklame, Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tantribum), serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Jadi paling banyak ada pelanggar Perda Tantribum 11 orang. Kemudian juga ada dua pelanggar perda terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, usai sidang.
Lieman, yang terbukti menjual minol tanpa izin resmi, terlihat lesu saat mendengar putusan hakim. Dalam pemeriksaan, Sari Jaya 25 diketahui tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol maupun izin pendukung lainnya.
“Sari Jaya telah menerangkan bahwa mereka menjual minol tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minol dan perizinan lainnya,” jelas Denny.
Meski denda maksimal untuk pelanggaran tersebut bisa mencapai Rp 50 juta, hakim hanya menjatuhkan denda Rp 10 juta. Uang denda langsung disetorkan kepada petugas Kejaksaan yang hadir di lokasi.
“Meski toko sudah dijatuhi vonis, barang bukti tidak dapat diamankan karena toko sudah tutup waktu itu. Namun, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat pengakuan pelaku dan dari saksi sudah cukup kuat,” tegas Denny.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minol wajib menaati Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Salah satunya dengan memiliki izin resmi serta memasang stiker larangan penjualan kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.
Tak hanya pelanggar baru, dalam sidang Tipiring ini juga ditemukan pelaku pelanggaran berulang. “Kami juga memberi masukan kepada hakim agar vonis terhadap pelanggar berulang bisa memberi efek jera,” tandasnya.
Sementara itu, Lieman Antony, pemilik toko Sari Jaya Store enggan memberikan komentar kepada wartawan seusai jalannya sidang. Pria yang mengenakan setelan hitam ini, memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari wartawan dan langsung meninggalkan lokasi sidang.
Sebelum meninggalkan lokasi Grha Purva Praja, dirinya tampak mondar-mandir sambil berkomunikasi melalui telepon. Dirinya juga keluar paling akhir dari para peserta sidang Tipiring lainnya, yang mulai meninggalkan tempat setelah membayar denda sejak pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, proses hukum terhadap kehebohan yang dipicu oleh promosi toko minol Sari jaya Store 25 yang provokatif di media sosial, juga tengah bergulir di kepolisian. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengungkapkan bahwa aduan masyarakat terkait unggahan viral oleh King Abdi dan pemilik Toko Sari Jaya 25 sedang ditindaklanjuti.
“Saat ini proses aduan masih menunggu petunjuk dan disposisi dari Kapolresta Malang Kota. Apabila nantinya sudah ada surat perintah, maka kami akan melakukan gelar perkara,” ungkapnya saat dihubungi Malang Posco Media, kemarin.
Soleh menyebut, laporan datang dari beberapa anggota masyarakat yang merasa terganggu oleh konten tersebut. Namun, keputusan tindak lanjut masih menunggu arahan pimpinan.
“Apabila nantinya memang ditemukan unsur pidana, khususnya terkait ITE sesuai dengan aduannya, maka bisa jadi akan naik ke tahap lidik maupun sidik. Tapi untuk saat ini, kami masih belum bisa memastikan karena belum dilakukan gelar perkara menunggu petunjuk pimpinan,” lanjutnya.
Diketahui, King Abdi telah menjalani klarifikasi pada Jumat (18/7) lalu. Sedangkan pemilik Sari Jaya 25 memenuhi panggilan polisi keesokan harinya. Saat ini, kasus pelanggaran izinnya masih ditangani oleh Satpol PP Kota Malang. (rex/aim)