Malang Posco Media – Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pemilik dan pengelola destinasi wisata The Geong yang berlokasi di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka terkait kejadian pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan kematian seorang wisatawan.
“Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10).
Edy menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Edi Suseno dilakukan setelah tim dari Polresta Banyumas melakukan penyidikan di lokasi insiden dan memeriksa 16 saksi, termasuk mendengarkan pendapat dari ahli konstruksi.
Sebagai tambahan, Edy mengungkapkan bahwa Polresta Banyumas bekerja sama dengan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, khususnya di area jembatan kaca tersebut.
Selama proses pemeriksaan di lokasi, Edy menambahkan, terungkap bahwa jembatan menggunakan kaca tipe tempered berketebalan 12 milimeter atau setara dengan 1,2 sentimeter.
Dari penilaian ahli, untuk menjamin keamanan, jembatan seharusnya memakai kaca tipe laminated tempered yang setidaknya terdiri dari tiga lapisan kaca.
“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” jelas Edy.
Tambahan lainnya dari Edy menyebutkan, sejumlah pilar pendukung jembatan tersebut memiliki variasi ukuran yang tidak seragam, sehingga kurang efektif dalam menahan beban. Inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab dalam pecahnya kaca jembatan.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka Edi, Edy menginformasikan bahwa Edi secara pribadi mendesain jembatan kaca tanpa bantuan profesional.
Edi juga tidak memiliki izin resmi untuk pembuatan jembatan tersebut. Selain itu, tidak adanya pedoman operasional dan ketiadaan evaluasi keselamatan atau standar kualifikasi menjadi salah satu alasan mengapa jembatan kaca di The Geong tidak memenuhi standar keamanan.
Tak hanya di The Geong, diketahui bahwa tersangka juga mengoperasikan wahana jembatan kaca serupa di area Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan di wilayah Guci, Kabupaten Tegal.
“Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten,” kata Edy.
Terkait insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, Edy mengatakan tersangka Edi dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Edy mengatakan Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.(ntr/mpm)