Malang Posco Media – Warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah lokasi tempat memilih jika mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar.
Dengan mengajukan pindah lokasi tempat memilih, warga dapat memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (ntr/mpm)