MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang belum mendapatkan salinan putusan Kasasi no. 324 K/TUN/ 2025 juncto No. 11/B/2025/ PT.TUN.SBY juncto No. 98/G/ 2024/PTUN.SBY secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah. “Sampai saat ini masih belum kami terima putusan resminya,” katanya.
Namun demikian, berati Pemkab Malang tidak mau menjalankan putusan itu. Nurman mengatakan, Pemerintah Kabupaten siap menjalankan putusan Kasasi no. 324 K/TUN/ 2025 juncto No. 11/B/2025/ PT.TUN.SBY juncto No. 98/G/ 2024/PTUN.SBY, antara drg. Wiyanto Wijoyo selaku Penggugat/ Terbanding/ Termohon Kasasi melawan Bupati Malang selaku Tergugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi.
“Pada prinsipnya Bupati/ Pemkab Malang akan menindaklanjuti Putusan Pengadilan dimaksud sebagai hukum tertinggi dalam sengketa/ gugatan TUN tersebut, sepanjang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Nurman.
Nurman mengatakan, Pemkab Malang senantiasa menghormati Putusan Pengadilan maupun ketentuan-ketentuan normatif lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Jadi saat ini kami juga masih menunggu,” urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya upaya Bupati Malang HM Sanusi mengkanvaskan drg. Wiyanto Wijoyo M.M. Kes dari kursi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, kandas sudah. Makamah Agung (MA) secara resmi telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan Bupati Malang pasca kekalahannya di PTUN Surabaya.
Pada sidang MA, tanggal 23 Juli 2025, bertindak sebagai Ketua majelis Prof. Dr. H. Yulis SH., MH dibantu anggota Majelis Dr. Cerah Bangun SH., MH dan Prof. Dr. H Yodi Martono Wahyunadi SH., MH dan panitera pengganti Dr. Sudarsono menyatakan menolak kasasi Pemohon dalam hal ini Bupati Malang.(ira/jon)