MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali digelar, Senin (12/6). Bupati Malang, HM Sanusi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemkab Malang bakal melakukan evaluasi besar-besaran atas tidak tercapainya target perolehan pajak daerah, retribusi hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Selain itu juga akan terus berupaya untuk mengoptimalkan program-program prioritas secara efektif dan tepat sasaran, untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita memiliki tekad yang sama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional. Semoga sinergitas ini akan semakin baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang kita cita-citakan bersama juga dapat terwujud,” kata Wabup Malang, Didik Gatot Subroto mewakili Bupati Sanusi, kemarin.
Dia mengaku, Pemkab Malang akan terus memacu kinerja perangkat daerah, utamanya dalam merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan di dalam RKPD Kabupaten Malang, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan, sekaligus sebagai impelementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026.
Sebagaimana disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, bahwa dari sisi PAD, dari target Rp 983,28 miliar, terealisasi sebesar Rp 763,11 miliar atau 77,63 persen.
Rinciannya yakni, pajak daerah target sebesar Rp 419,49 miliar, terealisasi Rp 402,32 miliar atau 95,91 persen. Kemudian retribusi daerah, dari target sebesar Rp 117,98 miliar terealisasi sebesar Rp 34,66 miliar atau 29,38 persen. “Tidak tercapainya target retribusi daerah dikarenakan tahun 2022 merupakan tahun pemulihan pascapandemi Covid-19,” ujarnya.
“Selain itu dampak wabah PMK pada hewan ternak juga mempengaruhi penerimaan retribusi, khususnya pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegasnya. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menegaskan pihaknya terus melakukan upaya optimalisasi terhadap potensi retibusi daerah pada perangkat daerah penghasil.
Didik melanjutkan, adapun pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target Rp 46,24 miliar, terealisasi sebesar Rp 23,5 miliar atau 50,8 persen. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari tiga BUMD Kabupaten Malang yakni Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas.
“Pada dasarnya Pemkab Malang sepakat dan berharap keempat BUMD yang ada, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan PAD, meskipun dalam perjalanannya tidak semua berjalan maksimal. Dalam hal ini, Pemkab Malang telah melakukan berbagai upaya evaluasi terhadap BUMD yang ada,” terang Didik.
Dalam Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos menerima laporan penyampaian jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (tyo/mar/adv)