MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang memastikan warga tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Termasuk mereka yang belum tercover BPJS Kesehatan. Pemkab Malang menganggarkan Rp 10 miliar untuk pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kabupaten Malang yang tidak mampu.
Hal ini disampaikan Bupati Malang HM Sanusi usai memimpin rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Panji Pulang Jiwo, Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (24/4).
“Warga miskin tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Syaratnya hanya membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan kecamatan. Mereka akan dilayani di RSUD yang ada di Kabupaten Malang. Yaitu RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang serta RSUD Ngantang,” katanya.
Sanusi juga mengerahkan seluruh perangkat daerah Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi dan pemahaman di masyarakat. “Sehingga saat masyarakat Kabupaten Malang yang bukan peserta BPJS Kesehatan sakit, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.
“Kalau mengurus dulu lama. Orang sakit di Kabupaten Malang harus segera mendapatkan pelayanan. Itu sebabnya, mereka menggunakan SKTM,” ungkapnya. Sanusi menyebutkan bahwa pemberian layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin tersebut merupakan komitmen Pemkab Malang.
Menurutnya, warga miskin peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sudah jelas untuk layanan kesehatannya. “Ini yang belum masuk PBID, tetap dijamin oleh pemerintah. Mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” ungkapnya.
Seperti diketahui kepesertaan BPJS Kehatan jalur PBID kembali diaktifkan. Pengaktifan kembali kepersertaan warga tidak mampu tersebut akan dilakukan per 1 Mei 2024. Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS kesehatan untuk PBID ini setelah Pemkab Malang melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Rapat koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Malang, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen Rabu (24/4) sudah memiliki kesepakatan dengan BPJS Kesehatan. Total warga yang akan diaktifkan kembali kepesertaan BPJSnya sejumlah 129.534 orang. Pemkab Malang sendiri menganggarkan Rp 53.626.702.758 untuk pembayaran premi atau iuran, mulai Mei-Desember 2024 mendatang.
“Kebutuhan membayar iuran untuk 129.534 yaitu Rp 46.803.246.194. Sementara dalam APBD Pemkab Malang menganggarkan Rp 53.626.702.758. Ada selisih Rp 6 miliar. Ini digunakan jika terjadi penambahan data PBID. Mengingat data PBID fluktuatif dan sewaktu-waktu bisa berubah,” tegasnya. (adv/ira/mar)