MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Tujuh kepala desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), hari ini dilantik. Mereka dilantik langsung Bupati Malang, HM Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang. Ini dikatakan Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Ira Koeswandari S.STP.
Dia mengatakan tujuh kepala desa yang dilantik adalah Sumarno sebagai Kades Purwoasri Kecamatan Singosari, Nanang Kosil sebagai Kades Bantur Kecamatan Bantur, Ainul Yaqin sebagai Kades Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Suparno sebagai Kades Palaan, Kecamatan Ngajum.
Ada pula, Hani’ah sebagai Kades Maguan, Kecamatan Ngajum, Sanam sebagai Kades Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo dan Muhammad Dodik Harianto sebagai Kades Pucangsongo, Kecamatan Pakis. “Seluruh proses PAW berjalan lancer untuk mengajukan pelantikan kades terpilih,” tambah Ira.
Usai dilantik, para Kades ini langsung melaksanakan tugas. “Tidak sama dengan pemilihan Kades biasa. Untuk Kades hasil PAW ini mereka menjabat sampai dengan akhir periodesasi Kades yang digantikan,” tambahnya. Meski demikian, para Kades hasil PAW ini dapat kembali mencalonkan di Pilkades periode selanjutnya.
Dikatakan Ira, pencalonan Kades sudah diatur dalam undang-undang. “Yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai Kades adalah tidak pernah menjabat sebagai Kades selama tiga kali masa jabatan. Kalau yang bersangkutan belum pernah menjabat Kades, diperbolehkan untuk mencalonkan lagi,” tandasnya. (ira/mar)