MALANG POSCO MEDIA– 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di Pemkab Malang belum terisi hingga saat ini. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan hampir semua JPTP kosong itu sudah lebih dari satu tahun. (baca grafis)
“Betul. Kami belum bisa melakukan pengisian jabatan karena menunggu turunnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),’’ kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Nurman Ramdansyah SH,M.Hum.
Nurman mengatakan pihaknya tidak tinggal diam terkait jabatan kosong tersebut. Pihaknya telah bersurat ke Kemendagri, untuk pengusulan pengisian JPTP. Namun sampai kemarin belum ada jawaban dari Kemendagri.
Nurman menjelaskan, bahwa tahun 2024 lalu Pemkab Malang telah menggelar Seleksi Terbuka untuk tujuh JPTP. Hasilnya, ada lima yang diusulkan ke Kemendagri untuk mengisi JPTP. Lima JPTP itu masing-masing Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Lima itu kami usulkan ke Kemendagri. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban,’’ tambah Nurman. Rekomendasi dari Kemendagri sangat dibutuhkan. Karena dengan rekomendasi yang turun Pemkab Malang dapat melakukan pelantikan. Termasuk dengan enam JPTP lainnya.
“Tapi kan tidak cukup di situ. Setelah lima orang ini dilantik, maka harus ada yang menggantikan. Ini juga kami usulkan, agar Kemendagri menerbitkan surat rekomendasi pengisian jabatan. Karena secara regulasi, diatur demikian. Sehingga kami tidak bisa melakukan mutasi atau pelantikan tanpa ada rekomendasi,’’ katanya.
Dia menyebutkan, setelah rekomendasi turun, selain nanti akan melantik lima pejabat hasil seleksi terbuka, pihaknya juga akan melakukan pengisian jabatan untuk enam jabatan lainnya. Sistem yang digunakan bisa dengan seleksi terbuka, bisa juga dengan job fit.
“Tergantung dari rekomendasinya. Jika pengisian jabatan lainnya menggunakan seleksi terbuka, maka kami membentuk panitia seleksi. Tapi jika dalam rekomendasi itu job fit, maka akan dilakukan rotasi,’’ tambahnya.
Dia tidak memungkiri jika saat rotasi dilakukan, maka akan ada JPTP yang kosong. Tapi demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini enggan berandai-andai. Pihaknya memilih untuk menunggu rekomendasi.
Disinggung berapa kali Pemkab Malang mengusulkan pengisian jabatan itu? Nurman mengatakan lebih dari tiga kali. Bahkan secara lisan, saat pihaknya mengikuti rapat dengan Kemendagri, usulan pengisian JPTP ini juga terus digaungkan. namun sampai dengan saat ini belum ada hasil.
“Kami akan bersurat lagi. Kemungkinan kami bawa sendiri dan menghadap langsung ke Kemendagri. Paling tidak pekan depan, karena saat ini kegiatan masih sangat padat,’’ tambahnya.
Mantan Camat Kepanjen ini menjelaskan, bahwa sejatinya kekosongan 11 JPTP di Kabupaten Malang ini tidak memberikan pengaruh apapun dalam pelaksanaan program. Itu karena Bupati Malang telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) dimasing-masing JPTP yang kosong.
“Kecuali Sekda ya. Kami ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh). Karena aturannya demikian. Untuk jabatan Sekda yang kosong akan dipimpin oleh Plh sampai dengan pejabat definitif dilantik. Plh tidak ada batasan waktu,’’ tambah bapak dua anak ini.
Hal tersebut berbeda dengan Penjabat (Pj). Menurut Nurman saat dirinya ditunjuk Bupati Malang mengisi kekosongan kursi Sekda, saat itu statusnya Penjabat. “Pj itu ada batasan waktu menjabat. Saya sudah diperpanjang dua kali. Maka dari itu, sebelum Sekda Difinitif dilantik, maka Sekda diisi oleh Plh seperti saya ini,’’ jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.
Namun demikian Nurman mengatakan pihaknya tetap berupaya, JPTP kosong tersebut dapat terisi. Lantaran menurut dia, idealnya ada pejabat definitif untuk JPTP. “Memang tidak berpengaruh meskipun kosong. Ada Plt yang memimpin. Hanya saja idealnya ada pejabat definitif,’’ tegasnya.(ira/van)
-Advertisement-.