MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang terus memaksimalkan pendataan pegawai non ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Dr.Nurman Ramdansyah,SH.,M.M.,mmenjelaskan hal ini seiring surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
“Kami bersama tim diketuai oleh Sekretaris Daerah melakukan pemetaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan jumlah pegawai yang ada saat ini.Serta jumlah kebutuhan pegawai,’’ katanya kepada Malang Posco Media.
Nurman menambahkan,hal tersebut memang bukan hal mudah. Tapi tetap harus dijalankan. Terlebih, jumlah kebutuhan pegawai di Kabupaten Malang cukup banyak yaitu sekitar 24 ribu pegawai. Dari jumlah tersebut, pegawai dengan status ASN dan PPPK hanya 14 ribu pegawai. Sementara sisanya,sekitar 10 ribu diisi oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Nurman menuturkan, pegawai non ASN memang dapat diangkat sebagai PPPK. Namun pengangkatan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Kami sudah mengusulkan kuota PPPK tahun 2022 ini yaitu sebanyak 3.053 pegawai. Dengan rincian jabatan fungsional guru 1.616, jabatan fungsional tenaga kesehatan 903 dan jabatan fungsional tenaga teknis 543 orang. Kami berharap jumlah ini semuanya disetujui sebab mayoritas dari mereka yang mendaftar sebagai PPPK tersebut adalah PTT (Pegawai Tidak Tetap). Tapi itu semuanya tergantung keputusan pusat. Kami di daerah tentu mengikuti saja,’’ pungkas Nurman.(ira/nug)