MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Perda pemajuan kebudayaan dan pendampingan kesadaran hukum legal formal bagi organisasi sanggar seni, lembaga adat dan pegiat budaya di Kota Batu manjadi perhatian bagi Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB). Pasalnya dua hal tersebut masih minim perhatian di Kota Wisata Batu.
Hal itu disampaikan Ketua DKKB Kota Batu, Sunarto, perda kebudayaan dan pendampingan kesadaran hukum bagi pegiat budaya perlu dikawal dan dilakukan pendampingan oke DKKB. Mengingat dua hal tersebut merupakan bagian dan komitmen perkumpulan yang dikukuhkan sejak tahun 2021 lalu.
“DKKB dikukuhkan pada 2021 berkomitmen melayani masyarakat di ruang lingkup kerja advokasi, pendampingan organisasi, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan sektor kesenian, nilai adat, kearifan lokal, serta dinamika kebudayaan di Kota Batu. Oleh karena itu kami menilai dua hal diatas menjadi program yang harus dijalankan pada tahun ketiga sejak DKKB dikukuhkan,” ujar Sunarto.
Ia menerangkan bahwa DKKB mendorong dan mengawal Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu penting dilakukan. Apalagi Perda Pemajuan Kebudayaan sudah masuk dalam Propemperda tahun 2023.
“Untuk Perda Pemajuan Kebudayaan harus kami kawal untuk dibahas tahun ini karena sangat dibutuhkan untuk menjalankan dan mengembangkan kebudayaan di Kota Batu. Jika Perda Kebudayaan bisa disahkan tahun ini nantinya DKKB akan bisa lebih banyak dan aktif membuat program kegiatan,” paparnya.
Kegiatan yang bisa dilakukan dengan adanya Perda tersebut seperti pembibitan, menggelar lomba-lomba kesenian tingkat kota, pameran, hingga melakukan promosi ke daerah-daerah lain. Serta kesenian Kota Batu benar-benar terangkat dan senimannya berdaya.
“Serta dengan adanya perda tersebut sebagai pedoman dasar pembangunan kebudayaan di Kota Batu yang memiliki basis kuat budaya pedesaan. Dengan tujuan besarnya berdampak bagi aspek lingkungan lestari, pranata sosial, manfaat ekonomi kreatif yang mensejahterakan, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Selanjutnya DKKB juga akan melakukan pendampingan kesadaran hukum legal formal pada organisasi sanggar seni, lembaga adat dan pegiat budaya di Kota Batu. Harapannya organisasi hingga pelaku seni bisa dan mengerti hukum.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi bahwa eksekutif dan legislatif telah menetapkan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2023. Secara umum anggaran belanja diprioritaskan belanja publik atau pelayanan umum.
“Untuk APBD Kota Batu tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 1,1 triliun. Dari anggaran tersebut prioritas untuk 66,09 persen atau sebesar Rp700,9 miliar dialokasikan untuk pelayanan umum. Sedangkan sisanya 33,91 persen atau Rp 359,5 miliar untuk belanja pegawai,” urainya.
Dari total APBD tersebut, Zadim menguraikan anggaran belanja terbesar ada di bidang Pendidikan senilai Rp 224,6 miliar atau 21,18 persen. Selanjutnya bidang Kesehatan dialokasikan Rp.105,9 miliar atau 12,55 persen dari total belanja dikurangi gaji dan tunjangan pegawai.
“Kemudian belanja untuk pemajuan kebudayaan melalui bidang kebudayaan dialokasikan sebesar Rp. 3,5 miliar. Bidang Ekonomi khususnya untuk memulihkan atau meningkatkan perekonomian dialokasikan sebesar Rp.98,9 miliar atau 9,33 persen dan Pelayanan Umum dialokasikan Rp. 721,9 miliar atau 68,07 persen dari total belanja daerah,” terangnya.
Sedangkan mandatory Infrastruktur disiapkan sebesar Rp119,4 miliar atau 23,2 persen dari Dana Transfer Umum dan Pengentasan Kemiskinan dialokasikan sebesar Rp10,5 miliar atau 1 persen dari total belanja daerah. (eri/udi)