MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Wali Kota Batu Nurochman bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Dr. Kuntadi, dan Kajari Kota Batu menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ), Pembangunan Daerah, serta menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur.
Kegiatan berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10) kemarin. Wali Kota Batu Nurochman mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Jatim, Kejati Jatim, dan seluruh pemerintah kabupaten/ kota dalam memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif di daerah. Sekaligus memastikan penerapan prinsip good corporate governance dalam proses PBJ pemerintah.
“Penandatanganan ini menjadi komitmen nyata Pemkot Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik,” ujar Cak Nur sapaan akrab Wali Kota Batu kepada Malang Posco Media, Jumat (10/10) kemarin.
“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian bahwa kolaborasi ini sangat strategis. Melalui nota kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemda berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah.
“Sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan,” papar Januar.
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur untuk memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah. Dukungan ini diberikan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
“Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Gubernur Khofifah menekankan bahwa Restorative Justice menjadi instrumen penting dalam menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah membentuk tim paralegal atau tenaga hukum non-litigasi agar penerapan RJ dapat berjalan efektif di tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 telah terdapat lebih dari 150 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah Jawa Timur, sebagai bukti keberhasilan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.(eri/lim)