MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sejumlah pejabat negara dicopot dari jabatannya karena memamerkan gaya hidup yang mewah atau flexing di media sosial. Tak ingin kelakukan gaya hidup tidak pantas tersebut diumbar, Pemkot Batu dengan tegas meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Batu untuk menerapkan pola hidup sederhana.
Hal itu ditegaskan Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan PemerintahDaerah.
Penerapan SE tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN Pemerintah Daerah. Serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
“Oleh karena itu seluruh ASN di lingkungan Kota Batu untuk mempedomani ketentuan SE Mendagri. Dengan begitu kami tegaskan agar ASN harus memperhatikan agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Rabu (5/4) kemarin.
Beberapa hal yang harus diperhatikan ASN di lingkungan Pemkot Batu agar memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana. Kedua ASN di lingkungan Pemkot Batu agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah.
“Selanjutnya ASN di lingkungan Pemkot Batu dan keluarga agar menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan. Serta Pemkot Batu akan mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada ASN yang mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya atau hedon,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Kepala BKPSDM Kota Baru, M. Nur Adhim, bahwa sesuai instruksi dari Sekda Kota Batu pihaknya telah mengirimkan SE tersebut ke SKPD-SKPD di lingkungan Pemkot Batu agar dilaksanakan sesuai ketentuan SE.
“Terkait SE agar pejabat tidak memamerkan gaya hidup yang mewah atau flexing di media sosial sudah kami sampaikan ke seluruh SKPD. Intinya dengan adanya SE tersebut menegaskan agar ASM tidak boleh hidup mewah walaupun dia bisa. Tapi hal tersebut tidak pantas karena termasuk pamer atau riya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, larangan flexing tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat di Kota Batu yang masuk daftar dalam kemiskinan ekstrem. Bukan hanya itu di Kota Batu angka stunting juga masih sangat tinggi.
Kemudian bagi ASN yang melanggar aturan tersebut maka pejabat yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Mengacu PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil dijelaskan pada Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bahwa PNS yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
“Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Kemudian sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.
“Yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, pejabat dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi majelis kode etik,” pungkasnya. (eri/udi)