MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Daerah, khususnya Pemkot Batu kembali menerapkan beberapa kebijakan bagi masyarakat. Kebijakan diterapkan karena Ramadan 1443 H kali ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Disampaikan oleh Wali Kota Batu, Dra. Hj Dewanti Rumpoko M.Si bahwa beberapa ketentuan yang diterapkan bagi warga Kota Batu selama bulan Ramadan lebih longgar dibandingkan tahun kemarin. Lantaran ibadah di bulan Ramadan sudah bisa dilaksanakan secara normal.
“Untuk tahun ini ibadah sudah normal, kita bisa tarawih dengan prokes ketat. Tapi acara buka bersama dan safari Ramadan tidak boleh dilakukan, karena masih dalam koridor PPKM. Mari kita fokus dan meningkatkan ibadah yang wajib terlebih dahulu, terlebih kondisi saat ini juga masih memprihatinkan,” pesan Dewanti.
Sedangkan untuk kabar gembira ditujukan bagi pelaku usaha mikro di bidang kuliner. Pasalnya mereka boleh berjualan takjil untuk berbuka puasa. Bahkan Dewanti justru menyarankan setiap kecamatan dan desa atau kelurahan bisa menyediakan tempat untuk berjualan takjil. Menurutnya kuliner takjil merupakan kebutuhan disaat mencari makanan untuk berbuka puasa.
“Kalau berjualan takjil kan untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa, jadi tidak apa-apa, terlebih itu juga bisa meningkatkan penghasilan masyarakat Kota Batu. Namun tetap harus ditata dengan baik agar tidak menimbulkan kerumunan, nanti bisa kami bantu melalui Dishub juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait dengan aturan mudik, Dewanti menjelaskan mudik bisa dilakukan asalkan sudah vaksin dan ditingkatkan dalam bentuk vaksin booster. Selain itu, menurutnya bisa atau tidak dilakukan mudik ditentukan oleh kekompakan masyarakat dalam menerapkan prokes ketat selama bulan Ramadan.
“Tetap lakukan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah selama satu bulan Ramadan ini. Kalau itu bisa kita jaga, Insya Allah mudik tahun ini bisa kita rasakan bersama-sama,” pungkasnya. (ran/eri)