spot_img
Wednesday, January 15, 2025
spot_img

Pemkot Batu Sediakan 50 Kuota CPNS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Secara serentak, pemerintah membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada, Selasa (20/8). Pemerintah Kota Batu secara resmi membuka seleksi penerimaan CASN tahun anggaran 2024 dengan jumlah 50 formasi.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Batu Santi Restuningsasi, 50 formasi yang dibuka oleh Pemkot Batu tersebut terdiri dari 49 formasi umum dan 1 formasi khusus disabilitas.

“Secara lebih rinci, terdapat 41 tenaga teknis dan 9 tenaga kesehatan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, terdapat tiga tahap seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang,” ungkapnya.

Secara umum, jadwal yang diberikan untuk pendaftaran yakni mulai, Selasa (20/8) sampai dengan Jumat (6/9) melalui laman resmi dari BKN sebagai penyelenggara. Beberapa ketentuan juga berlaku mulai dari persyaratan dan tata cara pendaftaran, format dokumen serta informasi lain terkait pendaftaran seleksi melalui Surat Pengumuman Nomor 80/1949/422.202/2024 terkait dengan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota Batu Tahun Anggaran 2024.

“Untuk tenaga kesehatan akan dialokasikan ke Dinas Kesehatan, Puskesmas di beberapa tempat seperti Bumiaji, Sisir, Beji, dan Puskesmas Batu,” imbuhnya.

Sementara untuk tenaga teknis akan ditempatkan di BKAD, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Pangan, BKPSDM, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Organisasi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, DPUPR, Inspektorat, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, Diskominfo, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat.

“Untuk masa sanggah sebagaimana yang tertera dalam surat pengumuman yakni tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan. Untuk sanggahan bisa disampaikan melalui SSCASN. Kalau kesalahan dari pelamar panitia berhak untuk menolak sanggahan,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk pengumuman setelah sanggahan diterima, instansi akan mengumumkan ulang paling lama selama tujuh hari setelah berakhirnya masa pengajuan untuk sanggah. Dimana dalam masa sanggah tidak ada pengulangan bagi pelamar untuk mengunggah dokumen. (adm/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img