MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat). E-JKN Cekat adalah aplikasi layanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Kota Malang.
Aplikasi tersebut bisa digunakan sebagai pengajuan dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Malang, serta dapat diakses melalui https://ejkncekat.malangkota.go.id.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, melalui E-JKN Cekat diharapkan proses pengajuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga Kota Malang menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sasarannya adalah warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Kota Malang yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional aktif, serta bagi masyarakat yang ingin menonaktifkan kepesertaannya.
“Ini menunjukkan bahwa kita sudah transparan serta semakin kita terbuka. Ada smart yang berarti ada efisiensi, ada kecepatan dan ketepatan. Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan inovasi transformasi teknologi informasi dan bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin baik,” papar Sutiaji, kemarin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan, pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan tangan pemerintah pusat di mana salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Sehingga bagaimana menjamin kesehatan masyarakat yang ada di daerah terpenuhi dengan baik menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, AAK mengungkapkan melalui inovasi E-JKN Cekat yang diresmikan ini harapannya mempermudah masyarakat yang belum terdaftar JKN agar bisa terdata atau didaftarkan. “Harapannya dengan aplikasi E-JKN Pemkot dapat melakukan pendataan secara cepat, tepat dan akurat untuk penduduk Kota Malang yang nantinya yang membutuhkan jaminan kesehatan yang akan didaftarkan ke BPJS kesehatan,” paparnya.
Dina menambahkan dengan E-JKN masyarakat Kota Malang dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran atau penonaktifan kepesertaan dalam program JKN secara online. Sehingga pemohon tidak perlu mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan melainkan dapat langsung datang ke kantor kelurahan wilayah domisili masing-masing. Launching E-JKN secara resmi dilakukan Selasa (23/8) lalu dan kini sudah bisa diakses warga. (ica/udi)