HUT ke 23 Kota Batu
MALANG POSCO MEDIA-Pemkot Batu bikin kebijakan hapus denda pajak. Ini dalam rangka HUT ke 23 Kota Batu. Penghapusan denda pajak tersebut diberikan Bapenda untuk semua jenis pajak.(baca grafis)
“Dalam rangka Hari Jadi ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu berikan penghapusan semua denda pajak. Meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah serta non PBB lainnya seperti hotel, resto dan hiburan,” jelas Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, kemarin. Ia menjelaskan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran 1-31 Oktober 2024. Untuk itu pihaknya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat dan pelaku usaha atau wajib pajak (WP) untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.
Sedangkan pembebasan pajak untuk Non PBB juga sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu. Dimana pelaku usaha resto, hotel, tempat hiburan dan oleh-oleh memberikan potongan harga bagi masyarakat dan wisatawan selama bulan Oktober.
Lebih lanjut, Adhim menerangkan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak selain dalam rangka memperingat Hari Jadi ke 23 Kota Batu juga upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib atau taat pajak.
“Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastuktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (PBJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” jelasnya.
Untuk pembayaran penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dan Non PBB, WP bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay dan Tokopedia hingga mini market.
Sementara itu, untuk realisasi PBB-P2 hingga 20 September 2024 mencapai Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target Rp 35 miliar. Kemudian untuk Non PBB dari pajak hotel terealisasi Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar, pajak restoran terealisasi Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar. Sedangkan pajak hiburan terealisasi Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar. (eri/van)