MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU– Pemkot Batu bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan gelar Rakor penanganan penggunaan sound system (sound horeg, red.) untuk ruang publik, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Senin (25/8) kemarin.
Rakor ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya. Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu, serta Kejaksaan Negeri Kota Batu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah dan kepala desa se-Kota Batu.
“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Heli Suyanto.
Ia menjelaskan Pemkot Batu bahwa langkah tersebut bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat. Melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman dan tidak menimbulkan gangguan sosial.
“Ini juga tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota. Ada beberapa aturan harus diikuti demi menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama (grafis, red.),” paparnya.
Bahkan dalam SE tersebut juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras. Bahkan dilarang melakukan saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan. Ada juga ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai,” terangnya.
Mas Heli menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya. Seperti selamatan desa maupun karnaval budaya. Menurutnya kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. “Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” imbuhnya.
Wawali menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. Bahwa Pemkot mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu.
Sebagai langkah konkret, dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkot Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata.
Pada kesempatan itu, Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan. Begitu juga MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika. (eri/udi)