MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jalan panjang penyelesaian persoalan Pasar Blimbing mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan siap mengurai benang kusut yang selama ini menyandera pengelolaan pasar akibat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga, yakni PT KIS. Bahkan, opsi pemutusan kontrak kini mulai dibuka.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, jika pihak ketiga tidak mampu memenuhi target dan fakta yang telah ditetapkan, maka pemutusan kontrak menjadi pilihan realistis.
“Kalau dari pihaknya sana memang tidak bisa menindaklanjuti semua fakta-fakta yang saya harapkan dengan target-target yang saya sampaikan, kalau tidak bisa ya saya putuskan,” ujar Wahyu ditemui di sela Taklimat Media di Malang Creative Center (MCC), Rabu (15/10) kemarin.
Ia menjelaskan, selama kontrak masih berlaku, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi apapun, termasuk perbaikan fisik maupun revitalisasi pasar. Namun, jika kontrak resmi diputus, Pemkot bisa langsung menyiapkan langkah revitalisasi untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Blimbing.
Saat ini, Pemkot Malang tengah melakukan proses inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan tahapan kerja sama sejak awal, bahkan ditelusuri hingga tahun 1992. Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil nantinya tidak menyalahi aturan hukum.
“Saya sudah memerintahkan Pak Kadiskopindag ini, kami (inventarisir) satu-satu. Jangan sampai kami mengambil satu tujuan itu yang salah. Nanti kalau salah, kami akan digugat juga,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, setelah proses inventarisasi rampung, pihaknya akan memanggil PT KIS untuk menyampaikan hasil pemeriksaan data. Jika ditemukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, maka Pemkot akan segera mengambil keputusan tegas.
“Doakan saja segera kami akan bisa (memutuskan), karena untuk mencari data dan melengkapi data tidak mudah. Harus ada data yang jelas, jangan sampai keputusan saya ini ada dampak hukum. Kasihan juga kalau ada dampak hukum karena mereka akan panjang lagi nanti. Semakin mereka tidak akan jelas untuk bisa melaksanakan atau memanfaatkan pasar yang sudah menjadi kehidupannya mereka,” pungkas Wahyu. (ian/aim)