spot_img
Friday, March 28, 2025
spot_img

Pemkot Malang dan Pemkab Berlakukan Kerja Fleksibel

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pemkot Batu Tak Ada WFA

MALANG POSCO MEDIA-Pemkot Malang dan Pemkab Malang berlakukan Work From Anywhere (WFA)) atau kerja fleksibel selama empat hari. Terhitung mulai Senin (24/3) kemarin hingga Kamis (27/3) nanti. Berbeda dengan Pemkot Batu tak menerapkan WFA.

Pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkot Malang ini telah diatur sedemikian rupa dengan keluarnya SE No.8 Tahun 2025. SE itu  tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasianto menyampaikan, berdasarkan SE tersebut maka sebagian OPD dilakukan penyesuaian untuk menjalankan WFA, tapi sebagian lainnya tetap bekerja seperti biasanya. Untuk OPD yang menjalankan WFA, hanya diperbolehkan sebanyak lima persen dari jumlah pegawai yang ada.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, tanpa mengganggu layanan publik. Kami menerapkan kombinasi kerja WFH dan WFA di delapan OPD yang memiliki layanan berbasis elektronik,” jelas Totok.

Delapan OPD yang menjalani kerja fleksibel tersebut yakni Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Totok menegaskan, meski delapan OPD ini menjalankan WFA, seluruh ASN diawasi secara ketat oleh seluruh jajaran pimpinan. “Masing- masing kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan kerja masing-masing,” tegasnya.

Sementara OPD lainnya, terutama yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat, ditegaskan Totok tidak mengikuti kebijakan WFA. Misalnya seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta Dinas Perhubungan.

“Itu dilakukan agar tidak mengganggu dan tetap menjamin penyelenggaraan pelayanan publik dan berdampak kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu Pemkab Malang juga menerapkan fleksibilitas  dalam tugas kedinasan. Yakni dengan sistem kerja dari rumah (Work Form Home/WFH)  atau di lokasi lain yang ditetap (Work Form Anywhere/WFA). Penyesuaian ini dilakukan seiring adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Betul kami sudah menerapkan WFH mapun WFA. Ini sesuai  SE Menteri Pendatagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2025,’’ terang Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kepada Kepada Malang Posco Media.

Nurman mengatakan untuk WFA, Pemkab Malang membatasi hanya 10 persen untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dan 20 persen untuk Perangkat daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik pelayanan langsung kepada masyarakat.

“10 atau 20 persen dari seluruh jumlah pegawai yang ada di perangkat daerah masing-masing,’’ katanya.

Adanya fleksibiltas dalam tugas ini dikatakan Nurman dipastikan tidak akan mengganggu tugas maupun pelayanan yang ada. Itu karena mereka yang WFA ataupun WFH tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan.

“Di SE sudah jelas, bahwa pelaksanaan WFO, WFH atau WFA tetap kepala perangkat daerah tetap memperhatikan pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi,’’ ucapnya.

Para pegawai yang melakukan WFH  maupun WFA juga wajib mengisi absensi serta mengerjakan tugas-tugas kedinasan sesuai yang diberikan.

Sementara untuk satuan pendidikan, dikatakan Nurman tetap ada petugas piket di setiap satuan pendidikan.  Disinggung bagaimana melakukan pengawasan terhadap mereka yang melakukan WFH maupun WFA? Nurman mengatakan diserahkan kepada Kepala Perangkat Daerah. Menurut dia, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan Work Form Office (WFO).

“Pengawasannya sama kepala perangkat daerah. Dan Kepala Perangkat Daerah melaporkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,’’ tambahnya.

Nurman juga menegaskan, seiring adanya WFA dan WFH ini, perangkat daerah tetap aktif membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR di www.lapor.go.id ataupun kanal aduan tatap muka maupun media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat.

Berbeda dengan Pemkot Batu, pastikan  tidak ada WFA bagi ASN. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kota Batu, Zadim Effisiensi.  “Untuk Pemkot Batu tidak ada WFA. Ini mengacu dari surat pusat tentang WFA dan disesuaikan dengan sikon di KWB,” ujar Zadim.

Diungkapnya tidak diberlakukan WFA di Pemkot Batu karena di Kota Batu mobilitas mudik tidak terlalu tinggi. Sehingga untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat ASN tetap WFO seperti biasanya.

“Dengan keputusan ini, masyarakat Kota Batu tidak perlu khawatir akan terganggunya layanan pemerintahan menjelang libur Idul Fitri,” bebernya.

Sehingga untuk pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, transportasi, maupun keamanan, akan tetap tersedia dan berjalan normal sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. (ian/ira/eri/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img