NEW MALANG POS – Penghargaan di raih Pemkot Malang. Senin (31/1) kemarin, Ombudsman Republik Indonesia memberikan penghargaan kepatuhan bidang pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Malang.
Penghargaan itu diberikan setelah melalui survei yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2021 lalu, Pemerintah Kota Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat kepatuhan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa timur Agus Muttaqin, SH dan diterima Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Bapak Boedi Utomo,SE, M.Si.
Wali Kota Malang Sutiaji sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima dan perlu untuk terus ditingkatkan ke depannya.
“Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik. Harapan ke depannya nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan. Salah satunya yaitu dengan terus mengedepankan sambat online yang sudah terkoneksi dengan semua perangkat daerah dan Kemenpan RI. Dan harapannya akan terkoneksi juga dengan dashboard yang ada di saya,” kata Sutiaji.
Disampaikan juga, apresiasi terhadap respon dan kinerja perangkat daerah dalam menanggapi keluhan masyarakat. Hal itu bagian dari keterbukaan dan kedekatan Pemerintah Kota Malang dengan masyarakat.
“Akan timbul implikasi dari perangkat daerah (PD) yang responnya cepat dalam menanggapi. Saya sudah ada, siapa PD yang cepat menanggapi keluhan. Semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian PD yang bersangkutan,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan survei dilaksanakan di 4 PD, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta Disnaker PMPTSP Kota Malang dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau.
Adapun variabel yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. (*/aim)