spot_img
Monday, May 6, 2024
spot_img

Pemkot Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi dan Catatan LHK; BPK Beri Waktu 60 Hari

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, BATU – Setelah serah terima Laporan Hasil Kerja (LHK) serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) semester II yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai beserta jajaran Pemkot Batu akhir pekan lalu di Sidoarjo. Saat ini Pemkot Batu telah mempersiapkan diri untuk memperbaiki berbagai catatan yang telah didapatkan dari BPK RI.

Pemerintah Kota Batu sendiri mendapatkan beberapa catatan penting dari BPK Provinsi Jawa Timur untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam setiap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Sehingga rekomendasi dan catatan atas Laporan Hasil Kinerja setiap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan dari Provinsi Jawa Timur, Karyadi.

Sementara itu Pj Wali Kota Aries, menjelaskan pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Timur. Karena hal itu merupakan upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh BPK serta catatan yang dikeluarkan BPK akan segera kami tindaklanjuti secepatnya sebelum waktu yang telah ditentukan,” kata Aries.

Dalam kegiatan ini juga menerima laporan tersebut Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, didampingi Sekretaris Daerah Kota Batu dan juga Bupati/Wali Kota se Jawa Timur yang menerima laporan yang sama dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (adm/eri)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img