MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kabar baik bagi para pekerja informal di Kota Malang. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal memberikan perlindungan kerja berupa asuransi ketenagakerjaan. Sasaran utamanya yakni para pengemudi ojek online, pengangkut sampah, sopir angkot, hingga anggota Linmas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa pendataan terhadap para pekerja informal yang akan menerima asuransi tersebut sudah dilakukan.
“Dari hitungan kami, jumlahnya sekitar 4 ribu orang. Kami sudah beberapa kali rapat dengan Dispendukcapil dan akan melibatkan camat serta lurah. Penerimanya harus ber-KTP Kota Malang, karena kadang ada yang tinggal di Malang tapi KTP-nya masih luar daerah,” terang Arif kepada Malang Posco Media, kemarin.
Pemkot Malang akan menanggung premi para pekerja informal tersebut setiap bulan. Rencananya, pembiayaan premi akan menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan total anggaran mencapai Rp 5,2 miliar.
Jenis perlindungan kerja yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini pertama kalinya ada perlindungan kerja untuk pekerja informal. Program ini mendukung program Pak Wali Kota, yaitu Ngalam Ngopeni, serta merupakan amanah dari Kementerian Tenaga Kerja. Juga ada surat dari Gubernur Jawa Timur. Saat ini dasar Perwal-nya sedang diproses, minggu ini ditargetkan selesai,” jelas Arif.
Ia berharap program ini bisa berjalan secara berkelanjutan tiap tahun. Namun begitu, ia menyadari bahwa alokasi anggaran DBHCHT bisa saja berubah dari tahun ke tahun.
“Nanti datanya akan kami sortir lagi, dipilah per RT dan RW. Kami juga minta bantuan dari kelurahan untuk memverifikasi, takutnya ada data yang tidak valid, seperti yang bersangkutan sudah meninggal atau pindah alamat,” pungkasnya. (ian/aim)