MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pelemparan Ranperda tentang fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan ditanggapi eskekutif. Wakil Wali Kota Malang, Ir. Sofyan Edi Jarwoko dalam sidang paripurna kemarin memaparkan tanggapan walikota.
“Perlu ditambahkan pengertian tentang fasilitasi. Mengingat pada pasal 2 mengatur tentang asas fasilitasi, pasal 3 tentang tujuan dan pasal 4 lingkup sementara konsep belum dijelaskan,” ungkap Sofyan Edi membacakan tanggapan Wali Kota Malang Sutiaji yang berhalangan hadir.
Tidak itu saja, Pemkot Malang juga meminta penjelasan berkaitan dengan skema pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Hal ini dipertanyakan dikarenakan karakter pesantren di Kota Malang memiliki ke-khasan. Seperti adanya Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa.
“Lalu ranperda ini mohon disesuaikan juga dengan Pasal 46 UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Mengenai peran pemda dalam memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam pelaksanaan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tegas Sofyan Edi.
Sementara itu untuk tentang Pemajuan Kebudayaan, eksekutif memandang DPRD Kota Malang perlu memperhatikan beberapa hal.
Salah satunya terdapat beberapa pengaturan yang bersifat teknis dalam ranperda tentang pemajuan kebudayaan yang sebaiknya cukup diatur dalam perwal (peraturan walikota). Dan hanya perlu dilakukan pembahasan detail di lingkup pansus (panitia khusus) DPRD.
“Lalu, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2018 telah menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah. Yang memang perlu dilakukan pemutakhiran setiap tahun untuk objek pokok pikirannya,” papar pria asli Sukun Kota Malang ini.
Tidak hanya itu dalam ranperda Pemajuan Kebudayaan juga diatur mengenai forum kebudayaan Kota Malang. Yang merupakan muatan lokal yang akan diatur dalam ranperda sehingga perlu dilakukan pembahasan detail. (ica/imm)