Wednesday, February 19, 2025

Pemkot Target Investasi Rp 1 Triliun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu menargetkan investasi di tahun 2025 senilai Rp 1 Triliun. Target tersebut mengalami kenaikan setiap tahun mengacu dari tingginya investasi yang ditanamkan investor di Kota Batu. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.

“Target investasi Rp 1 Triliun tersebut berdasarkan masuknya investasi di tahun-tahun sebelumnya yang selalu melebihi target. Dengan tingginya investasi yang masuk artinya dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Kamis (13/2) kemarin.

-Advertisement- Pengumuman

Untuk itu menembus target itu, Pemkot Batu bersama para investor terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat bahwa investasi bukanlah untuk menyusahkan. Tapi sebaliknya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi karena terbuka lapangan pekerjaan bagi warga Kota Batu.

“Kami mencatat untuk sektor investasi yang masuk ke Kota Batu meliputi wisata, kesehatan, konstruksi dan jasa akomodasi diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal,” bebernya.

Bahkan, lanjut dia investasi di sektor properti juga terus tumbuh di Kota Batu. Menurutnya investasi di sektor properti dapat menyerap tenaga kerja lokal, sehingga mengurangi angka pengangguran di Kota Batu.

“Selain membuka lapangan pekerjaan dengan masuknya investasi juga berdampak pada masuknya PAD di Kota Batu. Contoh tambahan untuk pajak perizinan tertentu, pajak dari akomodasi atau hotel hingga tiket masuk wisata dengan adanya wisata baru,” ungkapnya.

Perekonomian Kota Batu didukung oleh pertumbuhan investasi daerah yang stabil meski ekonomi nasional melambat. Hingga 2024, total nilai investasi mencapai Rp 1,424 triliun, meningkat dari Rp 1,160 triliun pada 2023 yang terdiri dari PMDN sebesar Rp 1,304 triliun dan PMA sebesar Rp 119,7 miliar.

Bahkan, sebelumnya juga disampaikan Zadim bahwa eksekutif terus mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan masyarakat Kota Batu dengan mengusulkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rencananya Perda ini akan dibahas tahun ini.

“Untuk tahun ini dari eksekutif mengajukan tambahan dua Perda untuk masuk dalam Propemperda. Salah satunya adalah Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang dimasukkan dalam Propemperda 2025 dengan mengakomodir usulan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” paparnya.

Lebih lanjut, payung hukum ini dirasa sangat penting. Karena memiliki latar belakang untuk penyerapan tenaga kerja, peningkatkan pendapatan masyarakat dan pemberdayaan potensi lokal. Sesuai rencana akan dibahas bersama legislatif mulai bulan Januari sampai April.

“Sedangkan tujuan Perda ini meningkatkan investasi dan kemudahan usaha di Kota Batu, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga mendorong peran masyarakat di sektor wisata,” bebernya.

Untuk prinsip pemberian insentif atau kemudahan ini didasarkan pada kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Sedangkan kriteria pemberian insentif untuk investasi baru atau perluasan investasi, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, alih teknologi dan penelitian dan dengan usaha mikro, kecil, dan bermitra dengan usaha mikro kecil dan koperasi,” urainya.

Adapun bentuk insentif fiskal yang diberikan nantinya seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan modal untuk UMKM, bantuan riset dan pengembangan untuk UMKM. Kemudian untuk insentif non fiskal seperti penyediaan data peluang investasi, kemudahan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu serta Pemberian kenyamanan dan keamanan investasi.

“Dengan adanya Perda ini nantinya akan ada dan kewajiban yang didapat investor dan masyarakat. Untuk hak seperti mendapat informasi pelayanan, memperoleh keputusan tertulis terkait insentif, mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, dan pengawasan,” urainya.

Untuk kewajiban Investor harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan menyampaikan LKPM secara berkala.

Selanjutnya untuk pengawasan dan evaluasi investasi akan dibentuk tim evaluasi oleh Wali Kota, evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, Wali Kota menyampaikan laporan kepada Gubernur setiap satu tahun sekali.

“Adapun sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar adalah sanksi administratif. Yakni dilakukan teguran tertulis dan pencabutan insentif jika kewajiban tidak mereka (investor, red) penuhi,” pungkasnya.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img