MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puluhan ribu butir pil koplo (dobel L) berhasil disita Polsekta Blimbing. Barang yang masuk dalam katagori Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) itu, diamankan dari tangan FAV, 23, warga Jalan Taman Raden Intan, Kota Malang.
Kapolsekta Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, total jumlah pil koplo yang diamankan sejumlah 55.260 butir pil koplo yang diamankan petugas. Penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa.
“Tersangka FAV, Rabu (18/5) lalu sempat transaksi dengan tersangka inisial DA yang sudah diamankan di wilayah Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing. Setelah DA ditangkap polisi kemudian langsung mengembangkan kasusnya dan menangkap FAY di rumahnya,” urai Yanuar, sapaannya.
Saat digeledah itulah, petugas menemukan sebanyak 55.260 butir pil koplo. Seluruh pil tersebut siap diedarkan oleh pelaku ke pelanggannya. “Pelaku ini merupakan residivis dan baru bebas tahun 2021 lalu, dengan kasus narkotika. Saat ini kami amankan dengan kepemilikan pil koplo,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, untuk mengedarkan pil koplo baru hanya satu kali ini. Dia mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rex/mar)